BeritaHits.id - Sholat tarawih berjemaah diizinkan pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menko PMK menyatakan bahwa ibadah sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjemaah (sholat Ied) akan diperbolehkan selama bulan Ramadan tahun ini.
Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa semua kebijakan ini berbeda dengan Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.
Berikut syarat sholat tarawih jemaah Ramadhan 1442 H yang diizinkan pemerintah.
1. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Menko PMK menegaskan protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat.
"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4/2021), seperti dikutip BeritaHits.id.
2. Hanya boleh diikuti oleh jemaah setempat
Selain wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, syarat sholat tarawih berjemaah adalah hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.
Baca Juga: Beda dengan Tahun Lalu, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah
"Jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," kata Muhadjir Effendy.
3. Waktu sholat tarawih dibuat singkat
Syarat sholat tarawih berikutnya adalah waktu sholat jangan terlalu lama.
Waktu sholat tarawih berjemaah harus dibuat sederhana dengan waktu yang tidak terlalu panjang karena kondisi pandemi covid-19 belum terkendali.
4. Langsung pulang
Setalah sholat tarawih, jemaah diminta langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari kerumunan. Begitu pula dengan sebelum sholat tarawih, dari rumah langsung ke masjid atau mushola, tidak mampir-mampir.
Tag
Berita Terkait
-
Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0
-
Independensi MA Terancam? Ini Alasan PILAR Desak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026
-
Eksploitasi Kemiskinan dalam Film, Menyoal Marketing Operasi Pesta Copet
-
Muhadjir Effendy Akui Teken Kuota Haji Atas Permintaan Fuad Hasan Masyhur
-
Pernah Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Haji
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!