BeritaHits.id - Sholat tarawih berjemaah diizinkan pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menko PMK menyatakan bahwa ibadah sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjemaah (sholat Ied) akan diperbolehkan selama bulan Ramadan tahun ini.
Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa semua kebijakan ini berbeda dengan Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.
Berikut syarat sholat tarawih jemaah Ramadhan 1442 H yang diizinkan pemerintah.
1. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Menko PMK menegaskan protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat.
"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4/2021), seperti dikutip BeritaHits.id.
2. Hanya boleh diikuti oleh jemaah setempat
Selain wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, syarat sholat tarawih berjemaah adalah hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.
Baca Juga: Beda dengan Tahun Lalu, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah
"Jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," kata Muhadjir Effendy.
3. Waktu sholat tarawih dibuat singkat
Syarat sholat tarawih berikutnya adalah waktu sholat jangan terlalu lama.
Waktu sholat tarawih berjemaah harus dibuat sederhana dengan waktu yang tidak terlalu panjang karena kondisi pandemi covid-19 belum terkendali.
4. Langsung pulang
Setalah sholat tarawih, jemaah diminta langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari kerumunan. Begitu pula dengan sebelum sholat tarawih, dari rumah langsung ke masjid atau mushola, tidak mampir-mampir.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Heboh Jule Diduga Hamil Anak Safrie Ramadhan, Begini Awal Mulanya
-
Dari Angkot sampai TTS, Alasan Film Dilan 1990 Sangat Ikonik!
-
Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!