Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 06 April 2021 | 17:08 WIB
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

BeritaHits.id - Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengaku teringat dengan perjuangan aktivis Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Kenangan itu dibagikan oleh Jansen melalui akun Twitter miliknya @jansen_jsp.

Kala Prabowo menggelar kampanye akbar di Gelora Bung Karno (GBK), Jumhur menjadi salah satu orang yang sudah bersiap di lokasi sejak malam hari.

"Teringat kampanye akbar pak @[rabowo di GBK, saya baru tiba jam 1 dinihari, bang Jumhur malah sejak malam sudah di lokasi bersama pasukannya," kata Jansen seperti dikutip Beritahits.id, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Susi Pudjiastuti 'Deklarasi' Capres: Calon Presiden Republik Ikan Cupang

Tak hanya Jumhur, Syahganda juga menjadi sosok yang banyak ambil bagian memberikan dukungan besar kepada Prabowo.

"Peran bang Ganda juga luar biasa," uvap Jansen.

Jansen kenang perjuangan Jumhur dan Syahganda saat Pilpres 2019 (Twitter/jansen_jsp)

Meski telah menjadi sosok yang paling berdarah-darah mendukung Prabowo di kontestasi politik kala itu, kini Jumhur dan Syahganda justru meringkuk di balik penjara.

Kedua pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu ditahan terkait perkara penyebaran berita bohong atau hoaks.

Jansen menyampaikan permohonan maaf karena tak bisa mengawal persidangan keduanya lantaran disibukkan urusan partai.

Baca Juga: Giliran Poster Anies-Gatot Jadi Capes-Cawapres 2024 Beredar di Medsos

"Apa kabar bang Jumhur dan Syahganda ya? Maaf belum sempat lihat sidang abang berdua karena kemarin fokus partai," ungkap Jansen.

Jansen mendoakan agar proses hukum yang dijalani oleh keduanya memberikan keadilan.

"Aku mendoakan abang berdua sehat selalu dan proses hukum yang sedang berlangsung memberi keadilan," ungkapnya.

Menurut Jansen, dalam restorative justice tidak lagi fikus pada penghukuman, melainkan pada rekonsiliasi dan perbaikan.

"Semoga inilag mahzab hakim yang memeriksa kasus abang," tukasnya.

Load More