BeritaHits.id - Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani aturan royalti untuk musisi. Jokowi resmi meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Adanya peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap musisi.
Aturan tersebut mewajibkan semua pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk pelayanan publik harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Adapun bentuk layanan publik yang bersifat komersil antara lain:
1. Seminar dan konferensi komersial
2. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. Konser musik
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
Baca Juga: Viral! Bule Ngais-ngais Makanan Sisa Sesajen, Satpol PP Turun Tangan
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank dan kantor
9. Pertokoan
10. Pusat rekreasi
11. Lembaga penyiaran televisi
Berita Terkait
-
Viral Warga Emosi Didatangi Debt Collector, Motor Dilempar ke Sungai
-
Mantu Idaman! Mertua Ditutup Matanya, Pas Dibuka Diberi Rumah Mewah
-
Lupa Lepas Helm saat Kondangan, Tingkah Emak-emak Ini Bikin Ngakak
-
Viral Pria Ini Bakar Motor Agar Masuk Surga
-
Muannas Alaidid Minta MUI Bersikap Soal Pembubaran Pertunjukan Jaran Kepang
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!