Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Ruth Meliana Dwi Indriani
Senin, 12 April 2021 | 21:42 WIB
Viral Aksi Kocak Polisi Gebrek Buronan. (Instagram/@@tekab_labuhanbatu)

BeritaHits.id - Video penggrebekan seorang buronan oleh polisi baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Penangkapan itu berlangsung kocak lantaran polisi menyanyikan lagu "Selamat Ulang Tahun".

Peristiwa itu dibagikan oleh akun Instagram SAT RESKRIM POLRES LABUHANBATU (@tekab_labuhanbatu). Tayangan itu langsung disaksikan lebih dari 24 ribu kali dan banjir komentar dari warganet.

Berdasarkan keterangan dalam caption, buronan itu diketahui bernama AR alias Albin. Buronan berusia 19 tahun itu merupakan warga Kampung baru, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

AR akhirnya diringkus polisi saat sedang asyik tidur siang di rumah kontrakannya. Saat rumah digrebek, AR terlihat tengah tidur.

Baca Juga: Viral Ibu Curhat Susah Payah Melahirkan Bayi Ukuran Balita, Berat 6,5 Kg

Kocaknya, sejumlah polisi yang tidak mengenakan seragam membuat video penangkapan itu. Saat menggrebek masuk dan melihat AR sedang tidur, polisi langsung menyanyikan lagu selamat ulang tahun.

AR yang masih ngantuk hanya bisa bangun dan pasrah. Selanjutnya, ia dipaksa bangun dan dibawa ke kantor kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Viral Aksi Kocak Polisi Gebrek Buronan. (Instagram/@@tekab_labuhanbatu)

Video itu langsung dibanjiri komentar dari warganet. Mereka memberikan komentar-komentar kocak pada aksi unik polisi tersebut.

"Kok gak dibawakan tart sama lilinnya," komentar warganet.

"Cie ulang tahun diucapin pak polisi," sahut warganet.

Baca Juga: Viral Pasangan Naik Motor Jumping, Kepala Nyaris Libas Aspal, Tetap Ngegas!

"Unik kali lah. Belum balek nyawa dia itu pak udah di ucapin ulang tahun aja," tulis warganet yang lain.

"Paketnya tak terduga ya pak," tambah warganet lainnya.

"Lebih baik begini, tidak meninggalkan trauma," dukung warganet.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Jumat (9/4/2021) pun menjelaskan mengenai kasus AR. Aksi pencurian dilakukan AR terjadi pada Senin (21/12/2020) atas laporan Dwi Andayani (19).

“Sekira pukul 06.30 WIB, korban bangun dan melihat pintu belakang rumahnya dan jendela depan terbuka. Kemudian korban memeriksa barang miliknya dan diketahui beberapa unit ponsel Merk Xiomi 6A, ViVo Y 12 dan Oppo New 7 sudah tidak ada lagi,” jelas Kasat.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4,7 juta. Korban lantas membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Dari hasil penyelidikan tim 3 Tekab Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol, pelaku berhasil dindentifikasi.

Empat bulan diburu akhirnya ditangkap di Jalan Baru Bay Pas, Gg.Rambutan, Kecamatan Rantau Selatan pada Kamis (8/4/2021). Tersangka ditemukan dengan sejumlah barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti ponsel Merk VIVO Y12 dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat diamankan di Mapolres Labuhanbatu,” tandasnya

Video penangkapan yang menjadi viral itu bisa disaksikan di sini.

Load More