Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 15 April 2021 | 09:15 WIB
Teddy Gusnaidi. [Twitter]

BeritaHits.id - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi mengkritik kebijakan pemerintah memberikan denda kepada restoran yang buka siang hari selama bulan ramadhan.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menggambarkan bahwa umat Muslim mudah tergoda dan akan membatalkan puasa jika melihat restoran buka.

Kritik ini disampaikan oleh Teddy melalui akun Twitter miliknya @teddygusnaidi.

Teddy mengunggah foto tangkapan layar artikel salah satu media online yang mewartakan restoran akan didenda sebesar Rp 50 juta hingga ancaman penjara jika nekat buka saat siang hari selama ramadhan.

Baca Juga: Pembeli Warmen Lari Kocar-kacir saat Terciduk Makan di Siang Bolong

"Seolah-olah umat Muslim itu makhluk lemah, rapuh, mudah tergoda dan tidak punya kekuatan iman, sehingga jika ada restoran buka di siang hari, puasanya pasti batal," kata Teddy seperti dikutip Beritahits.id, Kamis (15/4/2021).

Teddy Gusnaidi kritik pemerintah yang larang resto buka siang hari selama ramadhan (Twitter)

Tak hanya itu, Teddy juga menyoroti masyarakat beragama selain Islam dan para pedagang menjadi terkena imbas dari kebijakan tersebut.

"Jika ujiannya ditutup, lalu untuk apa ada ujian? Yang berpuasa siapa, yang dikasih ujian siapa," ungkapnya.

Teddy mengaku heran sebab pemerintah masih saja mengeluarkan kebijakan seperti itu di bulan ramadhan.

"Kok beginian masih ada ya?" ucapnya.

Baca Juga: Harapan Penjual Songkok: Berharap Berkah Ramadhan di Tengah Pandemi

Restoran 'Bandel' Diancam Penjara hingga Denda

Pemerintah Kota Serang, Banten mengeluarkan aturan larangan restoran, rumah makan, warung nasi hingga kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Dalam aturan tersebut tertulis restoran atau rumah makan diwajibkan tutup mulai pukul 4.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Pemkot juga telah menyiapkan sanksi bagi para pelaku usaha yang nekat mengabaikan kebijakan tersebut.

Pelaku usaha diancam dengan sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara hingga denda maksimal Rp 50 juta.

Load More