Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Aulia Hafisa
Sabtu, 17 April 2021 | 19:19 WIB
Pria ini Nikah 4 Kali dalam Waktu 37 Hari, Alasannya Demi Dapat Cuti

BeritaHits.id - Pernikahan adalah momen sakral yang berlangsung sekali seumur hidup. Oleh sebab itu, setiap orang berkeinginan untuk menemukan satu orang yang tepat. 

Namun, berbeda dengan pria asal Taiwan ini. Ia menikah sebanyak empat kali dan bercerai sebanyak tiga kali hanya dalam kurun waktu 37 hari. 

Uniknya, pria yang tak disebutkan namanya itu menikah dan bercerai dengan orang yang sama. Rupanya hal itu dilakukan untuk mengelabui perusahaan tempatnya bekerja.

Menyadur Oddity Central, Sabtu (17/4/2021), pria ini melakukan pernikahan dan perceraian berkali-kali hanya demi cuti. Pria yang bekerja di bank itu ingin cuti lebih panjang dan dibayar oleh perusahaan.

Baca Juga: Kisah Haru Kakek Penjual Mainan Kincir Angin, Tidur Numpang di Masjid

Menurut hukum Taiwan, seseorang berhak mendapatkan delapan cuti kerja yang dibayar ketika mereka menikah. Awalnya ia mengajukan pernyataan akan menikan dan mendapat cuti 8 hari dan dibayar oleh perusahaan. 

Kemudian, setelah cutinya berkahir, ia bercerai dan menikahi istrinya lagi pada keesokan harinya agar mendapatkan cuti kembali.

Terhitung pria itu pun melakukan 4 kali pernikahan dan cerai tiga kali dalam 37 hari. Ia pun berhasil memperoleh 32 hari cuti dibayar. 

Meski awalnya berjalan lancar, pihak bank tempatnya bekerja mulai curiga dengan strateginya itu.

Akhirnya bank tersebut tak memberinya cuti berbayar 8 hari. Saat keinginannya tidak dipenuhi, pegawai bank tersebut mengajukan pengaduan terhadap Biro Tenaga Kerja Kota Taipei.

Baca Juga: Kisah Sepatu Pernikahan Pangeran Philip, Dipakai Lebih dari 70 Tahun

Ia menuduh bank tersebut telah melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja".

Biro Tenaga Kerja melakukan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh pria tersebut. Lalu memutuskan bahwa bank tersebut memang telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tak sampai di situ, pihak bank pun didenda Rp 10 Juta pada bulan Oktober tahun lalu. Namun pihak bank mengajukan banding dan menyebut jika pegawai itu telah melakukan penyalahgunaan cuti pernikahan yang bermaksud penipuan.

Kendati demikian, 10 April kemarin Biro Tenaga Kerja Beishi dengan enggan mendukung keputusan sebelumnya, dengan alasan bahwa meskipun perilaku pegawai bank tidak etis, pria it tidak melanggar hukum.

Sebaliknya, bank telah melanggar Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerjaā€¯.

Kasus ini pun menjadi viral di Taiwan dan mengundang perdebatan. Banyak orang mengaku terkejut bahwa hal seperti itu bisa dilakukan untuk menambah cuti.

Load More