Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 20 April 2021 | 07:21 WIB
Jozeph Paul Zhang tertawa pada video terbarunya.

BeritaHits.id - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid turut berkomentar mengenai kasus Jozeph Paul Zhang yang diduga menista agama.

Jozeph Paul Zhang memberikan tantangan kepada warga Indonesia untuk melaporkan dirinya terkait penistaan agama karena mengaku sebagai nabi ke-26.

Muannas nampak geram melihat kelakuan Jozeph Paul Zhang. Dirinya meminta agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.

Sebab, hal ini bisa menimbulkan modus untuk adu domba.

Baca Juga: Pertanyakan Yahya Waloni Tak Ditangkap, Denny Siregar Sanjung Umat Kristen

Muannas juga meminta agar tidak menghina nabi agama lain.

"Silahkan mau ngaku nabi keberapapun tapi jangan hina nabi agama lain, mau bela agamanya nggak mesti begitu, bahaya dibiarkan," ujarnya, dikutip Beritahits dari akun Twitter pribadinya, Selasa (20/4/2021).

Cuitan Muannas Alaidid. (Twitter)

Lebih lanjut, ia meminta agar hal ini ditindaklanjuti. Perlu diketahui, saat ini Jozeph Paul Zhang tengah berada di luar negeri.

Ia khawatir adanya kasus ini bisa menjadikan modus WNI yang tinggal di luar negeri untuk adu domba.

"Jangan mentang pas di luar negeri bebas provokasi di tanah air, harus ditindak biar tidak dijadikan modus WNI kita yang tinggal di luar untuk adu domba apalagi pakai isu agama," jelasnya.

Baca Juga: Slamet Maarif Minta Jangan Tanggapi Jozeph: Biar Nggak Ketularan Gilanya

Muannas mengatakan apabila kasus Jozeph Paul Zhang dibiarkan maka bisa merusak peradaban.

"Jangan karena Yahya Waloni belum ada pihak yang dirugikan melaporkan, si Joseph ini sebut nabi ke-25 cabul dibiarkan, bisa rusak peradaban kita kalau dibiarkan seperti ini," ungkapnya.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

YouTuber Jozeph Paul Zhang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara ulah kicauannya yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama. Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut kedua Pasal tersebut yang memungkinkan untuk dipersangkakan kepada Jozeph.

"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

Pasal 28 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu sendiri berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.

Adapun, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE itu diatur dalam Pasal 45A ayat (2), yakni:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, Pasal 156a KUHP, berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Load More