BeritaHits.id - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid turut berkomentar mengenai kasus Jozeph Paul Zhang yang diduga menista agama.
Jozeph Paul Zhang memberikan tantangan kepada warga Indonesia untuk melaporkan dirinya terkait penistaan agama karena mengaku sebagai nabi ke-26.
Muannas nampak geram melihat kelakuan Jozeph Paul Zhang. Dirinya meminta agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.
Sebab, hal ini bisa menimbulkan modus untuk adu domba.
Muannas juga meminta agar tidak menghina nabi agama lain.
"Silahkan mau ngaku nabi keberapapun tapi jangan hina nabi agama lain, mau bela agamanya nggak mesti begitu, bahaya dibiarkan," ujarnya, dikutip Beritahits dari akun Twitter pribadinya, Selasa (20/4/2021).
Lebih lanjut, ia meminta agar hal ini ditindaklanjuti. Perlu diketahui, saat ini Jozeph Paul Zhang tengah berada di luar negeri.
Ia khawatir adanya kasus ini bisa menjadikan modus WNI yang tinggal di luar negeri untuk adu domba.
"Jangan mentang pas di luar negeri bebas provokasi di tanah air, harus ditindak biar tidak dijadikan modus WNI kita yang tinggal di luar untuk adu domba apalagi pakai isu agama," jelasnya.
Baca Juga: Pertanyakan Yahya Waloni Tak Ditangkap, Denny Siregar Sanjung Umat Kristen
Muannas mengatakan apabila kasus Jozeph Paul Zhang dibiarkan maka bisa merusak peradaban.
"Jangan karena Yahya Waloni belum ada pihak yang dirugikan melaporkan, si Joseph ini sebut nabi ke-25 cabul dibiarkan, bisa rusak peradaban kita kalau dibiarkan seperti ini," ungkapnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
YouTuber Jozeph Paul Zhang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara ulah kicauannya yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama. Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut kedua Pasal tersebut yang memungkinkan untuk dipersangkakan kepada Jozeph.
"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Berita Terkait
-
Akhirnya! Konten Youtube Jozeph Paul Zhang Kena Blokir
-
Dosen Universitas Muhammadiyah Dipolisikan, Dituduh Lecehkan Agama Hindu
-
Pertanyakan Yahya Waloni Tak Ditangkap, Denny Siregar Sanjung Umat Kristen
-
Slamet Maarif Minta Jangan Tanggapi Jozeph: Biar Nggak Ketularan Gilanya
-
Sambut Idul Fitri 2021, Menteri Agama Larang Masyarakat Takbir Keliling
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!