Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Rabu, 21 April 2021 | 09:18 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. [Suara.com/Yosea Arga P]

BeritaHits.id - Politisi PKS Mardani Ali Sera menyoroti soal deretan kontroversi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurutnya, masalah bangsa Indonesia ialah korupsi, hutang negara, ekonomi yang anjlok, pengangguran, dan sumber daya manusia.

Bukan kontroversi yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mulai dari Pancasila dan Bahasa Indonesia yang hilang dari Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Baru-baru ini, Nadiem Makarim juga menghapus nama KH Hasyim Asy'ari dari Kamus Sejarah Indonesia jilid I.

Baca Juga: Kemendikbud Akui Salah Soal Hilangnya Nama Pendiri NU dalam Kamus Sejarah

Menurut Mardani, pemerintah semakin tidak jelas karena tidak mengurusi masalah korupsi hingga pengangguran.

Hal itu ia cuitkan melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, Rabu (21/4/2021).

"Masalah bangsa saat ini korupsi, utang negara, ekonomi ambruk, pengangguran, SDM, dan lain-lain. Kenapa yang diotak atik pemerintah 'frasa agama', Pancasila, Bahasa Indonesia dan baru-baru ini menghilangkan peran ulama NU dari sejarah. Semakin nggak jelas pemerintah," ujarnya, dikutip Beritahits.id.

Mardani Ali Sera. (Twitter)

Perlu diketahui, sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) membuat heboh publik.

PP tersebut mengatur kurikulum untuk jalur pendidikan formal dan nonformal itu tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam SNP.

Baca Juga: Tokoh Komunis di Kamus Sejarah Indonesia, Kemendikbud: Mereka Punya Peran

Selain itu, muncul kontroveri baru yaitu hilangnya sejumlah tokoh penting dalam sejarah Indonesia di Kamus Sejarah Indonesia.

Pada jilid I, tidak ada nama KH Hasyim Asy'ari. Sementara, di jilid II tidak ada nama Soekarno dan Mohammad Hatta dalam entry khusus.

Namun sebaliknya, ada deretan nama tokoh komunis yang muncul dalam kamus yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Load More