Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Hernawan
Kamis, 22 April 2021 | 14:14 WIB
viral salat jenazah di kuburan (TikTok).

Meski begitu, beberapa warganet lain membela, lebih baik ikut mendoakan dan memberi semangat daripada sekadar berdebat.

"Emang boleh sih salat gaib. Tapi gak di situ juga sih harusnya," komentar Tanjiro.

"Mendingan salat gaib kak di rumah ataupun di masjid terdekat," timpal Halimatus.

"Kembali ke niat dan mahzab masing-masing yah. Semoga husnul khotimah dan ditempatkan di jannah terbaiknya," ujar Masita.

Baca Juga: Soal Reshuffle, Natalius Pigai: Menteri Selain Prabowo Lebih Banyak Main HP

Salat Jenazah di Kuburan

Menyadur dari NU Online, salat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan. Baik mayat dimakamkan sebelum disalati atau seduahnya. Hal itu didasarkan kepada hadist riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mensalati jenazah di atas kubur perempuan atau laki-laki yang rajin membersihkan masjid. Demikian pula hadist riwayat An-Nasa'i dengan sanad yang sahih, bahwa Nabi Muhammad SAW mensalati jenazah Ummu Mahjan di kuburannya, yang telah dikebumikan di malam hari.

Akan tetapi, kebolehan mensalati jenazah di kuburan disyaratkan bukan jenazah para nabi. Maka menjadi tidak sah mensalati jenazah para nabi setelah kewafatan mereka.

Ada dua alasan mengapa tidak sah. Pertama, berdasarkan hadits nabi yang melarang menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid (tempat salat). Kedua, karena saat kewafatan para nabi, kita bukan tergolong orang yang diwajibkan untuk mensalati.

Baca Juga: Anak Usil Pecahkan Barang Toko, Cubitan Maut Ibu Melayang Pas Lihat Harga

Load More