Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Hernawan
Kamis, 22 April 2021 | 14:14 WIB
viral salat jenazah di kuburan (TikTok).

Menyadur dari NU Online, salat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan. Baik mayat dimakamkan sebelum disalati atau seduahnya. Hal itu didasarkan kepada hadist riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mensalati jenazah di atas kubur perempuan atau laki-laki yang rajin membersihkan masjid. Demikian pula hadist riwayat An-Nasa'i dengan sanad yang sahih, bahwa Nabi Muhammad SAW mensalati jenazah Ummu Mahjan di kuburannya, yang telah dikebumikan di malam hari.

Akan tetapi, kebolehan mensalati jenazah di kuburan disyaratkan bukan jenazah para nabi. Maka menjadi tidak sah mensalati jenazah para nabi setelah kewafatan mereka.

Ada dua alasan mengapa tidak sah. Pertama, berdasarkan hadits nabi yang melarang menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid (tempat salat). Kedua, karena saat kewafatan para nabi, kita bukan tergolong orang yang diwajibkan untuk mensalati.

Baca Juga: Soal Reshuffle, Natalius Pigai: Menteri Selain Prabowo Lebih Banyak Main HP

Load More