Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Jum'at, 30 April 2021 | 13:08 WIB
Ilustrasi keracunan makanan. (Shutterstock)

BeritaHits.id - Satu keluarga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami keracunan. Mereka mengalami mual muntah usai menyantap tumis kangkung dengan oli.

Potret satu keluarga keracunan yang dirawat di rumah sakit itu diunggah oleh akun Instagram @memomedsos.

Dalam foto yang diunggah itu, tampak satu keluarga itu terduduk lemas di ranjang rumah sakit.

Mereka dirawat di RSUD Sumedang dengan keluhan mual dan muntah usai makan hidangan berbuka puasa.

Baca Juga: Fakta Baru Sate Maut Bunuh Bocah di Bantul, Jenis Racunnya Mengerikan

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat satu keluarga ini berbuka puasa di rumah pada Rabu (28/4/2021) malam.

Mereka menyantap hidangan tumis kangkung yang sudah dipersiapkan oleh sang ibu sebelum berbuka.

Sekeluarga keracunan makan tumis kangkung pakai oli (IG)

Tak lama berselang, mereka mulai merasakan mual dan juga muntah-muntah.

Belakangan diketahui, ternyata tumis kangkung yang dimasak tersebut menggunakan oli, bukan minyak goreng.

Dedeh Rosnita (43), salah satu korban keracunan mengaku ia tak sengaja memasak tumis kangkung dengan oli curah yang disimpan dalam plastik bening.

Baca Juga: Puluhan Santri Keracunan usai Makan Hidangan Buka Puasa

Ia mengira cairan oli tersebut merupakan minyak goreng karena memiliki tampilan yang sangat mirip.

"Salah ngambil (minyak), dikira minyak goreng ternyata oli liter," ujarnya.

Dedeh mengaku, beberapa hari sebelumnya sang anak diminta untuk membeli oli liter menggunakan plastik.

Ia mengira oli tersebut telah dimasukkan ke motor, namun ternyata oli tersebut masih disimpan di rumah.

"Saya pikir sudah dimasukin motor (oli liternya), ternyata belum," tuturnya.

Insiden sekeluarga keracunan tumis kangkung pakai oli itu langsung menjadi sorotan publik.

Banyak warganet saling mengingatkan untuk lebih berhati-hati lagi demi keselamatan keluarga.

Load More