Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Nur Afitria Cika Handayani
Jum'at, 30 April 2021 | 14:22 WIB
Curhatan sopir travel. (Instagram)

"Seharusnya nggak apa-apa sih mudik, syaratnya ada surat swab tes gitu kan aman. Kasihan juga kalau kayak gini," timpal akun baga******.

"Kalau dilarang beroperasi pemerintah harus ada solusinya buat para sopir. Kalau nggak kerja anak istri makan apa. Pengalaman pribadi istri seorang sopir," komentar akun esti******.

Larangan Mudik 2021 Transportasi Darat

Jenis:

Baca Juga: Ngebet Pakai Baju Baru di Hari Lebaran, AJ Dihadiahi Baju Tahanan

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan

Sanksi Mudik 2021

Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan namun tidak memenuhi persyaratan, maka akan disuruh untuk berputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan diberi Tindakan tegas oleh pihak kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang berlaku.

Namun petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dinas perhubungan maupun satgas Covid juga dapat memberikan sanksi atau hukuman lebih berat kepada pemudik yang membandel. Misalnya, tilang atau penyitaan surat kendaraan.

Baca Juga: Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Lebaran Bagi ASN

Load More