Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Hernawan
Sabtu, 01 Mei 2021 | 12:15 WIB
Fadli Zon soal Munarman (YouTube).

BeritaHits.id - Politisi Gerindra Fadli Zon kembali mengomentari penangkapan Eks Sekretaris FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror.

Fadli Zon mengatakan, dirinya tak percaya Munarman merupakan seorang teroris. Dia mengungkit definisi teroris sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 pasal 1 ayat (2).

Menurut Fadli Zon, Munarman tidak masuk dalam kriteria teroris apabila didasarkan pada UU tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Fadli Zon dalam video berjudul "FADLI ZON: SAYA TIDAK PERCAYA MUNARMAN TERORIS" yang disiarkan melalui kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ini Jenazah Awak KRI Nanggala-402 Gugur?

Fadli Zon mengawali dengan merespons aksi penangkapan Munarman yang menurutnya terkesan menyeleweng. 

Fadli Zon soal Munarman (YouTube).

"Saudara Munarman diseret sedemikian rupa bahkan tidak sempat mengenakan sandal atau alas kaki untuk masuk ke dalam mobil. Dan tiba di markas kepolisian ditutup matanya dan diborgol," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com pada Sabtu (1/5/2021).

Fadli Zon menegaskan, peristiwa penangkapan Munarman bisa pro kontra. Meski begitu, dia tidak percaya dengan tuduhan ke Munarman.

"Sebagai orang yang kenal Munarman, saya tidak percaya dengan apa yang dituduhkan bahwa Munarman adalah teroris," jelasnya.

Menurut Fadli Zon, tuduhan terhadap Munarman itu berat. Terlebih lagi menyoal UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan terorsime.

Baca Juga: Video Tabur Bunga Awak KRI Nanggala-402 Gugur, Publik: Sedih dan Merinding

"Ini tuduhan yang sangat berat apalagi dikenakan UU No 5 tahun 20218 tentang pemberantasan terorisme. Padahal kita tahu siapa yang disebut teroris," terang Fadli Zon.

Bukan tanpa alasan, Fadli Zon mengatakan demikian lantaran Munarman menurutnya tidak melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai komunisme.

Dalam hal ini, Fadli Zon menyinggung definisi terorisme yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 pasal 1 ayat (2).

"Kalau kita kaitkan Munarman yang berprofesi advokat, pembela hukum, tidak ada hal-hal yang tekait ini. Misal kekerasan, atau timbul suasana teror rasa takut luas Munarman tidak. Menimbulkan korban massal, menimbulkan kehancuran dan kerusakan strategis dan sebagainya (juga tidak)," papar Fadli Zon.

"Apalagi tuduhannya  hanya berdasar sebuah video yang terjadi pada 2014-2015. Ada seminat setelah itu baiat terhadap JSIS. Saudara Munarman sudah menjelaskan panjang lebar di berbagai talkshow, dia tidak terlibat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fadli Zon menyebut penangkapan Munarman bisa menjadi bagian serupa dari adanya Islamophobia.

Fadli Zon lantas mengingatkan soal sosok Munarman yang menurutnya banyak membela kepentingan rakyat.

"Munarman aktivis, pendekatanna persuasif, dialogis, dan bela banyak kepentingan melalui LBH dan pernah di YLBHI. Serta di dalam pergaulan pribadi, banyak kawan menanggap Munarman jauh beda dengan yang digambarkan atau dituduhkan teroris," tegasnya.

"Apa yang dilakukan terhadap Munarman memberikan tanda tanya besar bagi aparat kita. Tidak sesuai aturan, melanggar HAM," lanjut Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, penangkapan Munarman berikut penggeledahan perlu diklarifikasi agar polemik tidak memalukan dan tidak bermutu.

Load More