Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Senin, 03 Mei 2021 | 14:15 WIB
Foto lama pelaku sate beracun yakni Nani Aprilliani Nurjaman viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, Nani dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Nani Aprilliani diancam hukuman penjara 20 tahun bahkan bisa seumur hidup.

"Ancamannya bisa 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidupnya," terang Wachyu.

Load More