BeritaHits.id - Fadli Zon baru-baru ini turut menyampaikan tanggapan terkait 9 peserta unjuk rasa Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) yang ditahan dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Lewat sebuah cuitan yang diunggah pada Selasa (4/5/2021), Fadli mengomentari cuitan LBH Jakarta yang juga membahas soal penahanan tersebut.
Fadli menilai hal seperti itu membuat demokrasi di Indonesia jatuh terpuruk ke ranking 102. Ia juga menekankan bahwa unjuk rasa dijamin konstitusi dan bukan merupakan tindak kejahatan.
"Tindakan seperti ini yg membuat rangking demokrasi RI semakin terpuruk jatuh ke peringkat 102. Unjuk rasa dijamin konstitusi n bukan kejahatan. Bebaskan 9 mahasiswa," tulis Fadli Zon, seperti dikutip BeritaHits.id dari akun Twitter @fadlizon, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Tanah Abang Ramai Jelang Lebaran, Gibran: Kenapa Gue yang Disalahin?
Dalam cuitan LBH Jakarta @LBH_Jakarta yang dikomentari oleh Fadli Zon disampaikan keterangan bahwa ada 9 peserta unjuk rasa yang saat sedang ditahan dan diperiksa tanpa adanya pendampingan hukum.
"9 (5 mahasiswa dan 4 dari Kasbi) Peserta Unjuk Rasa Hardiknas saat ini ditahan dan diperiksa di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tanpa diperbolehkan mendapatkan pendampingan hukum. Penyampaian pendapat di muka umum dengan damai bukanlah tindak kejahatan," tulis akun tersebut.
Berdasarkan keterangan yang ditulis dalam utas tersebut, 9 peserta unjuk rasa masih ditahan sesuai hasil update terbaru pada Senin (3/5/2021).
"[UPDATE] Saat ini 9 orang mahasiswa dan buruh masih menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Metro Jaya karena mengikuti unjuk rasa damai Hardiknas di Kemdikbud pada senin (3/5)," lanjut akun tersebut.
Dalam unjuk rasa Hardiknas, disuarakan tentang mahalnya pendidikan serta krisis kebebasan akademik selama pandemi Covid-19. Diperjuangkan pula penolakan omnibus law serta perlindungan buruh dan lingkungan hidup.
Baca Juga: Soal Kerumunan Mal, Fadli Zon: Ada Menteri Imbau Masyarakat Beli Baju Baru
Unjuk rasa Hardiknas menyuarakan mahalnya biaya pendidikan dan krisis kebebasan akademik di tengah pandemi COVID-19 serta penolakan omnibus law yang mengabaikan perlindungan hak buruh dan lingkungan hidup.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hardiknas 2025: Momentum Perguruan Tinggi Menjawab Tantangan Finansial Mahasiswa
-
Refleksi Hardiknas 2025: Literasi, Integritas, dan Digitalisasi
-
Hardiknas, Askrindo Gelar Pelatihan Bagi Pendidik Anak Berkebutuhan Khusus
-
Gratis! Koleksi Twibbon Hardiknas 2025 Terlengkap, Download & Bagikan Sekarang
-
Sarana Prasarana Digital jadi Motor Penggerak Kualitas SDM Masa Depan RI
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
Bak Bumi dan Langit! Beda Branko Ivankovic dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs China
-
Aroma Pahit Industri Jamu, Laba Produsen "Tolak Angin' Ambles 40 Persen di Kuartal I 2025
-
Disajikan Dingin, 6 Minuman Khas Riau Cocok Dinikmati saat Panas Bedengkang
-
PHK Massal Panasonic Global Tak Sentuh RI, Tapi Utilitas Pabrik Elektronik Nasional Mengkhawatirkan
-
5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak