BeritaHits.id - Habib Rizieq kembali menjalani persidangan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021). Dalam sidang ini, Habib Rizieq mengaku jika dirinya bersalah telah melanggar prokes Covid-19.
Rizieq sendiri telah menjadi terdakwa pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Ia menjelaskan pihaknya tidak bermaksud melanggar protokol kesehatan yang ada.
Menurutnya, kerumunan yang terjadi sudah diluar kendali panitia. Rizieq menegaskan ia dan panitia sama sekali tidak memiliki niatan untuk mengacuhkan aturan protokol kesehatan.
"Kami mengaku ada kerumunan, ada pelanggaran prokes tetapi saya yakin panitia di luar kesengajaan, tidak punya niat melanggar prokes," jelas Rizieq seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan media Suara.com, Rabu (5/5/2021).
Dalam kesempatan ini, Rizieq turut membongkar kejadian kerumunan dari acaranya. Ternyata, ia sempat mengingatkan panitia untuk memastikan acara berjalan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Bahkan, ia beberapa kali menegur panitia dengan pengeras suara agar massa yang datang tetap berjaga jarak.
"Pada saat itu, saya tegur panitia, melalui mic supaya jaraknya dikembalikan dan sebagainya. Untuk supaya prokes tidak dilanggar," beber Rizieq.
"Bahkan saya sampaikan ke panitia, kalau tidak bisa diatur juga, ya kita jangan sampai lewat tengah malam," sambungnya.
Tak sampai di situ, Rizieq menceritakan ia sempat mempertimbangkan untuk membubarkan massa. Hal ini lantaran acaranya sangat ramai dan penuh kerumunan.
Baca Juga: Kapolda dan Pangdam Ditunjuk Jokowi Awasi Skrining Covid dari Luar Negeri
"Sebaiknya kita pertimbangkan, kalau ngga bisa diatur juga, ya kita bubarkan saja," imbuh Rizieq.
Dalam keterangannya, Rizieq mengungkap langsung marah besar ke panitia setelah terjadi kerumunan. Benar saja kemarahannya, keesokan paginya ia mendapatkan surat berupa denda Rp50 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akibat pelanggaran prokes.
"Karena saat ada yang melanggar prokes, saya yang pertama kali marah kepada mereka. Walaupun itu pun saya juga marah, saya marah besar kepada panitia," ujar Rizieq.
"Dan ternyata betul, besok paginya, kami mendapatkan surat dari Pemprov DKI dan kena denda Rp 50 juta. Kami terima denda itu karena kami mengakui, pelanggaran prokes itu memang terjadi. Kami tidak pernah mengingkari," tutupnya.
Berita Terkait
-
Kapolda dan Pangdam Ditunjuk Jokowi Awasi Skrining Covid dari Luar Negeri
-
Semakin Deras! Muncul Klaster Musala di Banyumas, 33 Orang Positif Covid-19
-
Hari ini, Ahli Sosiologi Hukum hingga Epidemiolog jadi Saksi Sidang Rizieq
-
Foto Kondisi Penjara Habib Rizieq Beredar, Publik: Miris Sedih Sakit Hati
-
Waduh! 8 Singa di Kebun Binatang India Dinyatakan Positif COVID-19
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!