BeritaHits.id - Anggota DPR RI Fadli Zon menyoroti masuknya puluhan WNA China ke Indonesia di tengah larangan mudik lebaran 2021.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, disaat mudik dilarang justru para WNA China terus berdatangan ke Indonesia.
Kritik tersebut disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.
"Mudik dilarang, WNA China terus datang," kata Fadli seperti dikutip Beritahits.id, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Tampilkan Data, Fadli Zon Tanya Siapa Presiden RI Jago Utang, Nyindir Nih?
Fadli Zon menilai, masuknya para WNA CHina disaat larangan mudik lebaran merupakan bentuk diskriminasi terhadap WNI.
"Diskriminasi terhadap WNI," ujarnya.
Dalam cuitan terpisah, Fadli ZOn melontarkan sindiran terhadap pemerintah Indonesia yang terkesan memberikan sambutan khusus bagi WNA China yang masuk Indonesia.
"Karpet merah untuk WNA China," ungkapnya.
Sebelumnya ramai dibicarakan publik media sosial sebuah video yang memperlihatkan kedatangan puluhan warga China di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (4/5/2021). Mereka langsung dijemput saat tiba di bandara.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Ribuan Angkutan Umum di Aceh Dikandangkan
Kabar adanya 85 Warga Negara (WN) China masuk ke Indonesia pada Selasa (4/5/2021) dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara .
Para WN China tersebut masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353
Tidak hanya membawa warga negara China, pesawat itu juga diketahui membawa warga negara Indonesia (WNI).
“Benar pada Selasa, 04 Mei 2021 Jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN China & 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta,” kata Arya.
Meski demikian, Arya mengklaim, WN China yang datang ke Indonesia tersebut telah melewati prosedur yang ditetapkan.
Ia juga memastikan, dokumen keimigrasian para WN China tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!