Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Hernawan
Selasa, 11 Mei 2021 | 06:30 WIB
Viral uang Rp 1 bergambar penari pendet (TikTok/@PuspoTv).

Seperti dikutip dari akun instagram perusahaan @peruri.indonesia, House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.

"Peruri menerbitkan House Note/uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri," kata Manajemen Peruri dalam unggahan akun istagram perusahaan.

Adapun, Berdasarkan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:

  1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila."
  2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia."
  3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
  4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
  5. Nomor seri pecahan.
  6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai...

Dengan adanya ciri-ciri Rupiah di atas, maka House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut.

Baca Juga: Viral Istri Bongkar Amplop THR Pemberian Suami, Isinya Bikin Warganet Iri

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengedaran Uang BI Marlison Hakim mengatakan uang pecahan 1.0 tersebut merupakan uang pecahan dalam rangka uji cetak yang dilakukan Perum Peruri.

"Gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri, sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri," kata Marlinson di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Load More