Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Rabu, 19 Mei 2021 | 08:21 WIB
Dapat tagihan denda air PAM Rp 34 juta. (Tiktok/@cat.leo.ar)

Alhasil, aliran air langsung diputus dan harus mengurus ke kantor.

Dapat tagihan denda air PAM Rp 34 juta. (Tiktok/@cat.leo.ar)

Setelah pemilik rumah datang ke kantor, petugas mengklaim bahwa mereka tidak menuduh si pemilik rumah bertindak curang.

Namun, denda yang ditetapkan harus tetap dibayar karena tidak ada bukti kecurangan.

"Kita datang ke kantor PAM. Mereka bilang tidak menuduh kita berbuat curang, tapi denda tetap harus dibayar. Karena tidak ada bukti kecurangan. Tagihan air setiap bulan tetap stabil sama seperti yang dulu," ungkapnya.

Baca Juga: Berkeliaran Pakai Gamis Putih Malam Hari, Penampilan Wanita Ini Meresahkan

Dirinya pun memperlihatkan tandon air yang minim air. Dia menyebut bahwa selama dua hari tidak ada air di rumahnya.

Pemilik rumah bingung harus melakukan apa. Dia meminta saran dari warganet yang pernah mengalami hal serupa.

Hingga saat ini, kejadian tersebut telah dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan dalam proses penanganan.

Unggahan video itu pun ramai dikomentari oleh warganet. Video itu dapat dilihat di sini.

"Saran saya mending bikin sumur zet pam, abaikan saja pam nggak usah dibayar. Maaf saya dulu kerja di PAM bagian cabut sementara dan cabut total," ujar akun Abud Fahmi.

Baca Juga: Viral Aksi Barbar Wanita Lempar Batu ke Sopir Angkot, 'Emak-emak Dilawan'

"Sarannya lapor aja ke BPSK, mereka juga nggak ada bukti kecurangan kok, kecuali kalau mereka bisa membuktikan, nuduh harus ada bukti main denda aja," tulis akun Delly.

Load More