BeritaHits.id - Pasukan militer Israel belakangan kembali berkonflik dengan Hamas. Bahkan, Israel dikabarkan menyerang Gaza, Palestina, secara bertubi-tubi untuk membalas serangan rudal tentara Hamas.
Aksi militer Israel tersebut membuat para tentara kehilangan semangat, motivasi, dan juga membuat mereka kelelahan. Oleh sebab itu, Pemerintah Israel lantas menaikkan standar gaji tentara, termasuk Panglima Militer Israel atau Israel Defense Forces (IDF) Chief of Staff.
Mengutip Haaretz, media Israel, standar gaji tentara Israel terakhir kali dinaikkan pada 2018 silam.
Pada waktu itu, gaji Kepala Staf IDF dinaikkan sebesar 10 persen sebelum pajak.
Kenaikan tersebut membuat gaji Kepala Staf IDF menjadi 90 ribu shekel (mata uang Israel). Apabila dikonversikan ke dollar, besaran itu setara dengan USD 28.400 perbulan.
Sementara itu, apabila dikonversikan lagi ke rupiah dengan kurs saat ini, nilainya lebih dari Rp 400 jita.
Kenaikan gaji tersebut terjadi saat Kepala Staf IDF dijabat oleh Gadi Eizenkot. Hanya saja, ia menerima kenaikan gaji di tahun terakhir menjabat di sana.
Pada Januari 2019, posisi Gadi Eizenkot digantikan oleh Aluv Aviv Kochavi yang menjabat sebagai Panglima Militer Pasukan Pertahanan Israel sampai sekarang.
Selain menaikkan gaji panglima militer, Pemerintah Israel saat itu juga menaikkan gaji para jenderal. Gaji mereka naik sebesar 8 persen.
Baca Juga: Salut! Viral Sosok Aladdin Bagi-bagi Bingkisan di Jalanan Bandung
Dari laporan gaji tahunan sektor publik Kementerian Keuangan Israel, diketahui bahwa gaji para jenderal naik 8 persen menjadi 60.000 shekel setiap bulannya.
Sementara gaji brigadir jenderal dinaikkan sebesar 9 persen menjadi 56.000 shekel per bulan.
Menilik Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, gaji Panglima Militer Israel ternyata lebih tinggi berkali-kali lipat.
Gaji pokok Presiden Republik Indonesia adalah 6x (enam kali) gaji pokok pejabat yang paling tinggi yakni Rp5.040.000. Artinya, gaji seorang Presiden RI sebesar Rp 30.240.000.
Presiden RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yakni sebesar Rp32.500.000.
Maka total gaji Presiden RI yang saat ini dijabat oleh Joko Widodo atau Jokowi sekitar Rp 62.740.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!