BeritaHits.id - Pasukan militer Israel belakangan kembali berkonflik dengan Hamas. Bahkan, Israel dikabarkan menyerang Gaza, Palestina, secara bertubi-tubi untuk membalas serangan rudal tentara Hamas.
Aksi militer Israel tersebut membuat para tentara kehilangan semangat, motivasi, dan juga membuat mereka kelelahan. Oleh sebab itu, Pemerintah Israel lantas menaikkan standar gaji tentara, termasuk Panglima Militer Israel atau Israel Defense Forces (IDF) Chief of Staff.
Mengutip Haaretz, media Israel, standar gaji tentara Israel terakhir kali dinaikkan pada 2018 silam.
Pada waktu itu, gaji Kepala Staf IDF dinaikkan sebesar 10 persen sebelum pajak.
Kenaikan tersebut membuat gaji Kepala Staf IDF menjadi 90 ribu shekel (mata uang Israel). Apabila dikonversikan ke dollar, besaran itu setara dengan USD 28.400 perbulan.
Sementara itu, apabila dikonversikan lagi ke rupiah dengan kurs saat ini, nilainya lebih dari Rp 400 jita.
Kenaikan gaji tersebut terjadi saat Kepala Staf IDF dijabat oleh Gadi Eizenkot. Hanya saja, ia menerima kenaikan gaji di tahun terakhir menjabat di sana.
Pada Januari 2019, posisi Gadi Eizenkot digantikan oleh Aluv Aviv Kochavi yang menjabat sebagai Panglima Militer Pasukan Pertahanan Israel sampai sekarang.
Selain menaikkan gaji panglima militer, Pemerintah Israel saat itu juga menaikkan gaji para jenderal. Gaji mereka naik sebesar 8 persen.
Baca Juga: Salut! Viral Sosok Aladdin Bagi-bagi Bingkisan di Jalanan Bandung
Dari laporan gaji tahunan sektor publik Kementerian Keuangan Israel, diketahui bahwa gaji para jenderal naik 8 persen menjadi 60.000 shekel setiap bulannya.
Sementara gaji brigadir jenderal dinaikkan sebesar 9 persen menjadi 56.000 shekel per bulan.
Menilik Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, gaji Panglima Militer Israel ternyata lebih tinggi berkali-kali lipat.
Gaji pokok Presiden Republik Indonesia adalah 6x (enam kali) gaji pokok pejabat yang paling tinggi yakni Rp5.040.000. Artinya, gaji seorang Presiden RI sebesar Rp 30.240.000.
Presiden RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yakni sebesar Rp32.500.000.
Maka total gaji Presiden RI yang saat ini dijabat oleh Joko Widodo atau Jokowi sekitar Rp 62.740.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!