Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Ruth Meliana Dwi Indriani
Jum'at, 21 Mei 2021 | 07:05 WIB
Telegram Novel Baswedan Dibajak. (Twitter/@nazaqistsha)

BeritaHits.id - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengumumkan akun Telegramnya dibajak. Selain Novel, Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengungkapkan hal serupa.

Melalui akun Twitternya, Novel menjelaskan akun Telegramnya dibajak pada Kamis (20/5/2021) malam. Ia juga mengungkapkan ke publik akun Telegram Direktur KPK Sujanarko ikut dibajak di periode waktu yang sama.

"Pengumuman. Akun Telegram saya dibajak sejak pukul 20.22 WIB hari ini sehingga tidak lagi dibawah kendali saya," tulis Novel di Twitter seperti dikutip oleh BeritaHits.Id, Jumat (21/5/2021).

"Akun Telegram Pak Sujanarko sejak pukul 20.31 WIB juga dibajak sehingga tidak dalam kendali yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca Juga: Akun Telegram Novel Baswedan Dibajak: Bukan Lagi Dalam Kendali Saya

Karena itu, Novel memberi pesan kepada publik untuk waspada jika ada yang menghubungi lewat akun Telegram miliknya ataupun Sujanarko.

Telegram Novel Baswedan Dibajak. (Twitter/@nazaqistsha)

"Bila ada yang dihubungi gunakan akun tersebut, itu bukan kami," pungkas Novel.

Pembajakan akun pribadi ini tidak hanya menimpa Novel dan Direktur KPK. Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengumumkan di saat bersamaan jika akun WhatsApp miliknya tidak bisa diakses.

Febri juga menyinggung adanya tanda-tanda usaha pembajakan di akun Telegram miliknya. Atas dasar itu, ia juga memberikan pesan serupa seperti Novel.

"Akun WhatsApp saya barusan tidak bisa diakses. Jika ada pesan yang saya kirimkan saat ini, itu bukan dari saya. Sebelumnya ada incomplete login di akun Telegram saya," cuit Febri.

Baca Juga: Tak Cuma Novel, Akun WhatsApp Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ikut Diretas

WhatsApp Febri Diansyah Tak Bisa Diakses. (Twitter/@febridiansyah)

Dalam kesempatan ini, Febri juga menjelaskan ia telah menggunakan segala aplikasi keamanan untuk melindungi akunnya.

Load More