BeritaHits.id - Sebuah unggahan menampilkan peraturan menjalin hubungan pacaran beredar di jejaring media sosial.
Peraturan tersebut dibuat oleh sepasang kekasih yang tidak diketahui namanya.
Daftar peraturan menjalin hubungan itu dibagikan oleh akun Twitter @areajulid.
Dalam unggahan tersebut, terlihat daftar peraturan yang harus dipatuhi oleh sepasang kekasih tersebut.
Baca Juga: Gokil, Perantau Sukses Pulang Bawa Mobil Sport, Dikejar Bocah-bocah
Terdapat dua jenis peraturan. Peraturan pertama bersifat denda sehingga bagi yang melanggar diwajibkan membayar sesuai nominal yang ditentukan.
Kemudian, peraturan kedua merupakan aturan yang harus ditepati oleh keduanya. Peraturan ini tidak melibatkan denda atau uang.
Uniknya, nominal yang dituliskan dalam peraturan pertama cukup membuat warganet terheran-heran.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa aturan dalam hubungan itu diresmikan mulai 22 Mei 2021.
"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2021 menyatakan dengan ini telah resmi keluar aturan hubungan apapun isi tersebut yaitu denda bagi pasangan wajib dibayar perorang," jelasnya, dikutip Beritahits.id.
Baca Juga: Viral Aksi Heroik Bocah Buka Akses Jalan Ambulans Saat Macet, Ini Sosoknya
Daftar tersebut menampilkan bahwa setiap pasangan yang berkata putus harus membayar denda Rp 100 ribu.
Kemudian, apabila terdapat pertikaian di antara keduanya dan mengarah kepada perpisahan maka wajib membayarkan denda Rp 200 ribu.
Sementara itu, ketahuan video call atau telepon dengan lawan jenis harus membayar denda Rp 100 ribu.
Melihat daftar denda yang dibuat oleh pasangan tersebut membuat warganet merasa heran.
Unggahan tersebut pun ramai dikomentari oleh warganet.
"Itu pacaran aja banyak peraturannya gimana ntar kalau udah nikah. Ribet banget. Gue jadi cowoknya mah langsung gue putusin," balas akun ms*******.
"Hidup udah ribet malah dibikin tambah ribet sama pasangan," komentar akun si_cu******.
"Lebih ketat dari peraturan rumah tangga ya bun," timpal warganet.
"Menikmati pacaran enggak, miskin iya," ujar warganet.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Trending Usai Praperadilan Ditolak: Netizen Bandingkan Kasus Ekspor Nikel
-
Pramono Anung Bakal 'Pin' Komentar Netizen dan Beri Hadiah, Sindir Ridwan Kamil?
-
Pria Ini Bikin Publik Salfok, Netizen: Resto Aman dari Vampir
-
Viral Tak Digubris Polisi, Pria yang Teriak-teriak di Gerbang Polsek Kelapa Gading Ternyata Keluarga Tersangka Narkoba
-
Viral Petugas Keamanan Mirip Marselino Ferdinan, Netizen: Disuruh Cetak Gol Malah Jadi Satpam!
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak