BeritaHits.id - Sebuah unggahan menampilkan peraturan menjalin hubungan pacaran beredar di jejaring media sosial.
Peraturan tersebut dibuat oleh sepasang kekasih yang tidak diketahui namanya.
Daftar peraturan menjalin hubungan itu dibagikan oleh akun Twitter @areajulid.
Dalam unggahan tersebut, terlihat daftar peraturan yang harus dipatuhi oleh sepasang kekasih tersebut.
Terdapat dua jenis peraturan. Peraturan pertama bersifat denda sehingga bagi yang melanggar diwajibkan membayar sesuai nominal yang ditentukan.
Kemudian, peraturan kedua merupakan aturan yang harus ditepati oleh keduanya. Peraturan ini tidak melibatkan denda atau uang.
Uniknya, nominal yang dituliskan dalam peraturan pertama cukup membuat warganet terheran-heran.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa aturan dalam hubungan itu diresmikan mulai 22 Mei 2021.
"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2021 menyatakan dengan ini telah resmi keluar aturan hubungan apapun isi tersebut yaitu denda bagi pasangan wajib dibayar perorang," jelasnya, dikutip Beritahits.id.
Baca Juga: Gokil, Perantau Sukses Pulang Bawa Mobil Sport, Dikejar Bocah-bocah
Daftar tersebut menampilkan bahwa setiap pasangan yang berkata putus harus membayar denda Rp 100 ribu.
Kemudian, apabila terdapat pertikaian di antara keduanya dan mengarah kepada perpisahan maka wajib membayarkan denda Rp 200 ribu.
Sementara itu, ketahuan video call atau telepon dengan lawan jenis harus membayar denda Rp 100 ribu.
Melihat daftar denda yang dibuat oleh pasangan tersebut membuat warganet merasa heran.
Unggahan tersebut pun ramai dikomentari oleh warganet.
"Itu pacaran aja banyak peraturannya gimana ntar kalau udah nikah. Ribet banget. Gue jadi cowoknya mah langsung gue putusin," balas akun ms*******.
Berita Terkait
-
5 Kalimat yang Bikin Pasangan Sakit Hati, Sering Diucapkan Bisa Bubar!
-
Parah! Pasangan Ini Mesum di Kawasan Masjid Agung
-
Viral Mobil Porsche Ngebut hingga Terbalik di Antasari, Begini Kata Saksi
-
Viral! Pasangan Bule Ini Ngaku Jadi Korban Begal
-
Viral Pengantin Pria Tuban Bawa Seserahan Sapi Plus Gabah 7 Pikap Full
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!