Pemotor menyebut pemilik mobil otak udang atau bodoh karena menurutnya salah saat parkir kendaraan.
"Otak udang yang punya mobil. Kalau ada yang kenal bilangin, jangan parkir kayak orang bego," ungkapnya seperti dikutip Suara.com.
Video pemotor yang marah terhadap seorang pemilik mobil tersebut lantas menuai komentar pro dan kontra dari para warganet.
"Masih pantas, dia parkirnya juga sudah mepet. Makanya punya mobil juga dong, jangan bahwa motor," komentar Dam*******.
Baca Juga: Ruang IGD Penuh Pasien Covid-19, Nakes Curhat: Kami Kelelahan
"Ada mobil gak ada parkiran, tenggelamkan," sambung Suf*******.
"Harusnya turun terus kasih tahu parkir yang benar gimana," sahut Rir*******.
Perlu diketahui, secara umum aturan parkir sudah tertuang dalam pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Aturan tersebut dipertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunnya fungsi jalan.
Baca Juga: Wanita Ini Kepergok Pulang Kerja Bareng Cowok Lain, Respons Pacar Bikin Kaget
Adapun maksud dari "terganggunya fungsi jalan" tersebut tak lain ialah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas lantaran ada penumpukan barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam kondisi darurat.
Berita Terkait
-
Punya Mobil Hybrid? 7 Kebiasaan Sepele Bisa Bikin Dompet Menjerit
-
Toyota Land Cruiser: Legenda SUV yang Tak Lekang Zaman, dari Seri Lawas hingga Model Terbaru
-
BKI Kumpulkan Pakar Bahas Solusi Angkut Mobil Listrik Lewat Laut
-
Kijang Rover: Dulu Tunggangan Jenderal, Sekarang Jadi Buruan Kolektor
-
Industri Otomotif RI "Meriang": Penjualan Mobil April 2025 Anjlok Terparah dalam Setahun!
Tag
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Industri Otomotif RI "Meriang": Penjualan Mobil April 2025 Anjlok Terparah dalam Setahun!
-
10 Skincare Brand Milik Artis, Kosmetik Lokal Kualitas Internasional
-
Persib Juara, Wak Haji Umuh Gelar Pesta Rakyat hingga Datangkan Biduan
-
Deretan Brand Cushion Foundation Terbaik 2025, Aman Izin BPOM
-
Harga Emas Antam Terbaru, Berat Banget Naiknya
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak