BeritaHits.id - Berita viral hari ini tentang pengendara motor yang marahi pemilik mobil yang parkir sembarangan.
Video pemotor marah-marah kepada pemilik mobil yang parkir sembarangan viral di media sosial.
Pemotor tersebut sampai marah-marah karena pemilik mobil memarkir kendaraan di gang sempit sehingga menyulitkan pengguna jalan yang lain.
Video viral ini dibagikan oleh salah satu pengguna TikTok dan mencuri atensi warganet.
Baca Juga: Ruang IGD Penuh Pasien Covid-19, Nakes Curhat: Kami Kelelahan
Dalam video, ditampilkan momen ketika sang pemotor melintas di jalan, diduga kompleks perkampungan.
Meski lebarnya tak terlalu luas, jalanan di kompleks padat rumah tersebut tampak ramai dilewati lalu lalang kendaraan.
Emosi sang pemotor memuncak ketika dia berbelok di salah satu gang berukuran tak terlalu besar. Pemotor tersebut marah karena ada sebuah mobil yang terparkir mepet ke salah satu rumah.
Di jalan tempat mobil berada terdapat seorang ibu dan anak yang langsung berjalan menepi sesaat setelah sadar ada motor lewat.
Pemotor yang emosi melihat mobil tersebut lantas melanjutkan perjalanan sembari mengucap "pantas gak?".
Baca Juga: Wanita Ini Kepergok Pulang Kerja Bareng Cowok Lain, Respons Pacar Bikin Kaget
Sementara itu, dalam video dia juga menyematkan sebuah keterangan yang menyinggung sang pemilik mobil.
Pemotor menyebut pemilik mobil otak udang atau bodoh karena menurutnya salah saat parkir kendaraan.
"Otak udang yang punya mobil. Kalau ada yang kenal bilangin, jangan parkir kayak orang bego," ungkapnya seperti dikutip Suara.com.
Video pemotor yang marah terhadap seorang pemilik mobil tersebut lantas menuai komentar pro dan kontra dari para warganet.
"Masih pantas, dia parkirnya juga sudah mepet. Makanya punya mobil juga dong, jangan bahwa motor," komentar Dam*******.
"Ada mobil gak ada parkiran, tenggelamkan," sambung Suf*******.
"Harusnya turun terus kasih tahu parkir yang benar gimana," sahut Rir*******.
Perlu diketahui, secara umum aturan parkir sudah tertuang dalam pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Aturan tersebut dipertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunnya fungsi jalan.
Adapun maksud dari "terganggunya fungsi jalan" tersebut tak lain ialah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas lantaran ada penumpukan barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam kondisi darurat.
Meski begitu, di perumahan biasanya terdapat aturan tersendiri yang menjadi kesepakatan warga setempat.
Itulah berita viral hari ini dari BeritaHits.id.
Berita Terkait
-
Baim Wong Lulusan Mana? Dikritik usai Posting Video Anak Nangis Ketemu Paula Verhoeven
-
Mobil Listrik Tipe SUV dari Toyota Hadir dengan Fitur Canggih, Harga Setara WR-V
-
Penjualan Mobil Indonesia Naik untuk Pertama Kalinya Sejak 2023
-
Onty Iya Buka Suara, Klarifikasi Ucapan Arra Bocah Viral di TikTok yang Sering Mencarikannya Jodoh
-
Viral! Pantai di Iran Mendadak Berwarna Merah Darah Setelah Hujan, Apa yang Terjadi?
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak