BeritaHits.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang meringkus satu orang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga menyalahgunakan dana bansos di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, mengungkapkan bahwa oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di RRutan Polres Malang," kata Bagoes.
Bagoes menjelaskan bahwa tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ujarnya pula, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp 450 juta.
Modus yang dipergunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM, dengan rincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.
"Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi," katanya lagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Bagoes, dana sebanyak Rp450 juta tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orangtua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Viral Wanita Ogah Dandan saat Menikah, Hasil Fotonya Bikin Suami Kecewa
"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," katanya pula.
Tersangka PTH mengatakan bahwa uang tersebut, dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pengobatan orangtuanya.
"Uang dipergunakan untuk berobat orangtua, dan membeli barang-barang elektronik. Untuk barang keperluan pribadi di rumah. Motor untuk mobilitas sehari-hari," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM, dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM. Kemudian sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp7,2 juta.
Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana bansos PKH di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Temuan tersebut, bermula pada saat Menteri Sosial itu mendapatkan laporan penyalahgunaan dana bansos PKH yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kementerian Sosial kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian. (Antara)
Berita Terkait
-
Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!