BeritaHits.id - PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021, berikut aturan lengkap PPKM terbaru.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.
Aturan PPKM Jawa-Bali lengkap terbaru juga menyebutkan bahwa daerah PPKM Level 2 diizinkan untuk membuka sejumlah aktivitas masyarakat yang lebih luas.
Daftar Lengkap Status PPKM di Daerah-daerah di Jawa-Bali
Dari 7 provinsi yang menjalankannya, tidak ada satupun yang terapkan PPKM level 4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021) kemarin.
Untuk DKI Jakarta kini sudah menerapkan PPKM level 2. Itu berlaku untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sementara untuk Banten terbagi menjadi dua level. Daerah yang menjalani PPKM level 2 yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan, level 3 dijalani oleh Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Baca Juga: Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta, Wagub DKI: Tanyakan Warga soal Kinerja Anies
Kemudian Jawa Barat menerapkan PPKM level 1, level 2 dan level 3. Daerah yang menjalankan PPKM level 1 ialah Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Sedangkan Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang menjalankan PPKM level 2.
Kemudian Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut menerapkan PPKM Level 3.
Itu merupakan daftar daerah yang menerapkan PPKM level 1, level 2 dan level 3 khususnya di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Berikut merupakan daftar daerah lainnya yang juga menerapkan PPKM level 1, level 2 dan level 3.
- Jawa Tengah
Tag
Berita Terkait
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Soleh Solihun Mendadak Layangkan Kritik Terbuka ke Pramono Anung, Ada Apa?
-
Kebijakan Indra Sjafri Bikin Persija Bingung: Souza Belum Tahu Nasib Dony dan Rayhan
-
Kalahkan Persik Kediri, Mauricio Souza: Kami Lebih Baik dari Lawan Sepanjang Pertandingan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!