BeritaHits.id - PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021, berikut aturan lengkap PPKM terbaru.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.
Aturan PPKM Jawa-Bali lengkap terbaru juga menyebutkan bahwa daerah PPKM Level 2 diizinkan untuk membuka sejumlah aktivitas masyarakat yang lebih luas.
Daftar Lengkap Status PPKM di Daerah-daerah di Jawa-Bali
Dari 7 provinsi yang menjalankannya, tidak ada satupun yang terapkan PPKM level 4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021) kemarin.
Untuk DKI Jakarta kini sudah menerapkan PPKM level 2. Itu berlaku untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sementara untuk Banten terbagi menjadi dua level. Daerah yang menjalani PPKM level 2 yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan, level 3 dijalani oleh Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Baca Juga: Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta, Wagub DKI: Tanyakan Warga soal Kinerja Anies
Kemudian Jawa Barat menerapkan PPKM level 1, level 2 dan level 3. Daerah yang menjalankan PPKM level 1 ialah Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Sedangkan Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang menjalankan PPKM level 2.
Kemudian Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut menerapkan PPKM Level 3.
Itu merupakan daftar daerah yang menerapkan PPKM level 1, level 2 dan level 3 khususnya di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Berikut merupakan daftar daerah lainnya yang juga menerapkan PPKM level 1, level 2 dan level 3.
- Jawa Tengah
Tag
Berita Terkait
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Bundaran HI Bermandikan Cahaya Waisak dalam Illumination of Jakarta
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!