BeritaHits.id - PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021, berikut aturan lengkap PPKM terbaru.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.
Aturan PPKM Jawa-Bali lengkap terbaru juga menyebutkan bahwa daerah PPKM Level 2 diizinkan untuk membuka sejumlah aktivitas masyarakat yang lebih luas.
Daftar Lengkap Status PPKM di Daerah-daerah di Jawa-Bali
Dari 7 provinsi yang menjalankannya, tidak ada satupun yang terapkan PPKM level 4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021) kemarin.
Untuk DKI Jakarta kini sudah menerapkan PPKM level 2. Itu berlaku untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sementara untuk Banten terbagi menjadi dua level. Daerah yang menjalani PPKM level 2 yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan, level 3 dijalani oleh Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Baca Juga: Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta, Wagub DKI: Tanyakan Warga soal Kinerja Anies
Kemudian Jawa Barat menerapkan PPKM level 1, level 2 dan level 3. Daerah yang menjalankan PPKM level 1 ialah Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Sedangkan Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang menjalankan PPKM level 2.
Kemudian Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut menerapkan PPKM Level 3.
Itu merupakan daftar daerah yang menerapkan PPKM level 1, level 2 dan level 3 khususnya di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Berikut merupakan daftar daerah lainnya yang juga menerapkan PPKM level 1, level 2 dan level 3.
- Jawa Tengah
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok
-
Tambah Hari, Tiket Konser Hari Kedua EXO di Jakarta Resmi Sold Out
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Tragis! Gagal Salip Bus, Pemotor di Jakarta Barat Tewas Terlindas di Flyover Pesing
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!