Argo Wiyono mengakui, plat RFS biasa digunakan untuk kendaraan dinas pejabat negara.
"Ya kan pelat RF ada kode-kode spesifik diberikan kode penomoran khusus seperti RFS dan RFP. Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan artinya ini adalah kendaraan dinas," ungkap AKBP Argo Wiyono, kepada awak media, Sabtu (23/10/2021).
"Jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu. Iya previlage dan kemudahan," kata Argo Wiyono menambahkan.
Namun, Argo Wiyono memastikan perlakuan khusus terhadap beberapa nopol kini sudah tidak berlaku lagi. Dia mengatakan kendaraan dengan plat hitam statusnya sama dengan kendaraan pribadi lainnya.
"Cuma kan itu sudah dipatahkan oleh pak direktur. Kalau status kendaraan plat hitam itu sama semua tidak ada pengecualian," ujar Argo Wiyono.
Rachel Vennya Belum Bayar Pajak Mobil Plat RFS
Polda Metro Jaya membenarkan mobil Toyota Vellfire dengan plat nomor B 139 RFS milik selebgram Rachel Vennya belum membayar pajak. Hal itu diketahui berdasar data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut Rachel Vennya telat membayar pajak terhitung sejak bulan Agustus 2021 lalu.
"Sudah mati (pajak) sejak akhir Agustus lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).
Baca Juga: Bos Pabrik Vaksin Covid-19 Ini Jadi Sorotan seusai Boyong Mobil Mewah, Bikin Penasaran
Kendati begitu, Argo menyebut ketentuan pembayaran pajak merupakan ranah dari Dispenda. Sedangkan pihaknya fokus menulusuri data daripada pemilik plat nomor polisi B 139 RFS yang sempat menyita perhatian.
"Nanti kalau masalah pajak ada ranahnya sendiri. Jadi intinya kita mengecek betul tidak dokumen kendaraan sesuai dengan yang ada. Fokusnya sementara hanya seperti itu," katanya.
Rachel Vennya Terancam Denda Rp 500 Ribu atau Penjara 2 Bulan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Rachel Vennya bisa dijerat Undang-Undang yang mengatur tentang lalu lintas. Ancamannya denda sejumlah uang atau kurungan penjara.
"Ini hanya tilang ya (pasalnya) denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Sambodo ditemui di kantornya di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata plat nomor tersebut tak dipasang di kendaraan yang sesuai. Dalam STNK, pelat nomor tersebut tertulis untuk kendaraan berwarna putih, bukan hitam.
Berita Terkait
-
Ketidakjelasan Insentif Pemerintah Berisiko Hambat Laju Penjualan Mobil Listrik Nasional
-
Strategi Hyundai Redam Dominasi Mobil China Lewat Jajaran Produk Baru
-
Beda Nasib Kia di Luar Negeri vs di Indonesia, Penjualannya Bak Langit dan Bumi
-
Bocoran Spesifikasi dan Harga Leapmotor B10 yang Segera Melantai di GIIAS 2026
-
Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!