Bagi Anda yang memang sudah memiliki tujuan finansial yaitu, membeli rumah dalam waktu dekat atau tiga tahun dari sekarang secara kredit atau angsuran, berikut tips keuangan tentang cara menabung untuk membeli rumah dalam jangka pendek dari Lifepal.co.id.
Hitung Harga Rumah yang Diinginkan dan Sesuaikan dengan Inflasi
Kapan Anda ingin membeli rumah? Apakah tahun ini, tahun depan, atau beberapa tahun lagi?
Jika Anda berniat membelinya tidak di tahun ini, maka Anda perlu menghitung ulang harga rumah tersebut, karena setiap tahun harga rumah mengalami kenaikan.
Lakukan perhitungan tersebut dengan menyertakan tingkat inflasi. Contohnya, saat ini Anda tertarik dengan rumah yang ditawarkan suatu developer di kawasan Jawa Barat dengan harga Rp 500 juta.
Jika Anda berniat membeli rumah dengan spesifikasi dan lokasi sama seperti di tahun depan, maka besar kemungkinan harga rumah itu sudah naik.
Apabila asumsi kenaikan harga rumah per tahun adalah 8%, maka harga rumah yang Anda buru sudah menjadi Rp 540 juta di tahun depan.
Simpan Dana Anda di Investasi Rendah Risiko
Terlepas dari KPR atau tunai, Anda disarankan untuk tidak menempatkan dana di rekening tabungan. Hal itu disebabkan karena bunga yang ada di rekening tabungan sangatlah kecil, dan ada potongan biaya serta pajak yang dikenakan pada Anda.
Baca Juga: Dikira Tenggelam di Sungai, Bikin Syok Ketika Sosok Pria Ini Akan Ditolong Warga
Namun mengingat jangka waktu pembelian rumah itu cukup pendek, yaitu di bawah setahun hingga tiga tahun, maka pertimbangkan untuk menyimpan dana di beberapa instrumen investasi ini untuk membeli rumah.
Deposito
Jika jangka waktu membeli rumah adalah setahun atau kurang dari setahun dari sekarang, maka tidak ada salahnya menempatkan dana yang ingin Anda alokasikan untuk uang muka (DP) maupun pembayaran tunai di deposito.
Sebagai sebuah simpanan, deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan menawarkan suku bunga yang jauh lebih tinggi dari tabungan. Hanya saja, investasi ini dikenakan pajak final 20%.
Terhitung sejak 22 September 2020, masih ada bank umum yang menawarkan bunga sebesar 5,50% per tahun. Namun jika imbal hasil itu dirasa kurang, Anda bisa mengajukan deposito di beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menawarkan bunga relatif lebih besar ketimbang deposito di bank umum.
Sesuaikanlah waktu jatuh tempo deposito Anda dengan waktu pembayaran DP atau pembelian rumah secara tunai.
Berita Terkait
-
Dikira Tenggelam di Sungai, Bikin Syok Ketika Sosok Pria Ini Akan Ditolong Warga
-
3 Pertanyaan Pranikah yang Harus Didiskusikan Bersama Pasangan agar Rumah Tangga Lancar
-
Dikira Paket, Pria Paruh Baya Syok dengan Isi dari Mobil Toyota HiAce
-
Geger Ledakan Di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Pegiat HAM Papua Bicara Soal Teror
-
Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran di Serang Dibekuk Polisi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!