Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 08 November 2021 | 17:30 WIB
Uang kertas pecahan 1.0 (tiktok)

Kemudian dikutip dari Antara, pihak Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang kertas pecahan Rp 1 juta bukan uang resmi yang berlaku di masyarakat.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan uang pecahan Rp 1 juta diterbitkan oleh Bank Indonesia adalah salah.

Konten tersebut dapat dikategorikan sebagai misleading content.

Baca Juga: CEK FAKTA: PSI Buka Loker Social Media Specialist Bergaji Rp 60 Ribu Per Bulan, Benarkah?

Load More