Gus Nur (dok pribadi)
Adapun aturan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan seks bebas ada dalam Pasal 5 Ayat 2. Poin ini memuat frasa 'tanpa persetujuan korban', yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada 'persetujuan korban (consent)'.
Tag
Berita Terkait
-
Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UGM, Fakultas Bentuk Tim
-
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI Minta Nadiem Revisi Permendikbud PPKS
-
PKS Soroti Permen PPKS: Judulnya Memang Bagus, Tapi Coba Baca Isinya
-
Anggota DPR Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
-
Gus Nur Sebut Islam Terus Diobok-obok: Sekularisme dan Liberalisme Mencengkram
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!