Rifan Aditya | Ruth Meliana Dwi Indriani
Kamis, 11 November 2021 | 08:36 WIB
Gus Nur (dok pribadi)

Adapun aturan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan seks bebas ada dalam Pasal 5 Ayat 2. Poin ini memuat frasa 'tanpa persetujuan korban', yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada 'persetujuan korban (consent)'.

Load More