Gus Nur (dok pribadi)
Adapun aturan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan seks bebas ada dalam Pasal 5 Ayat 2. Poin ini memuat frasa 'tanpa persetujuan korban', yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada 'persetujuan korban (consent)'.
Tag
Berita Terkait
-
Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UGM, Fakultas Bentuk Tim
-
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI Minta Nadiem Revisi Permendikbud PPKS
-
PKS Soroti Permen PPKS: Judulnya Memang Bagus, Tapi Coba Baca Isinya
-
Anggota DPR Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
-
Gus Nur Sebut Islam Terus Diobok-obok: Sekularisme dan Liberalisme Mencengkram
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!