Reza Gunadha | Aprilo Ade Wismoyo
Sabtu, 13 November 2021 | 14:07 WIB
Mustofa Nahrawardaya (twitter @TofaTofa_id)

Ketua MUI Pusat Cholil Nafis menyampaikan hasil Ijtima' ulama MUI terkait Permendikbud Nomor 30 tersebut. Ia menyampaikan tanggapan tersebut lewat akun Twitter miliknya @/cholilnafis.

Ia menyebut bahwa hasil dari Ijtima' tersebut menolak Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.

"Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau dorevisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3," tulis Cholil Nafis dalam cuitannya, Jumat (12/11/2021).

"Ini suara kami, umat muslim, dan tanggung jawab kami kepada bangsa dan negara serta kepada Allah SWT," lanjutnya.

Baca Juga: Gusdurian Dukung Permen Nadiem dan Desak DPR Sahkan RUU TPKS

Load More