Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Fita Nofiana
Jum'at, 26 November 2021 | 19:02 WIB
Cek Fakta: Dua terdakwa bansos divonis bebas (Turnbackhoax)

BeritaHits.id - Beredar kabar bahwa dua terdakwa korupsi Bansos yakni Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa divonis bebas. 

Kabar tersebut disebarkan di Facebok oleh akun Khenzy Haikal dalam group Fapage SAHABAT KARNI ILYAS/ILC. 

Dalam unggahan tersebut mencantumkan foto Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa yang mengenakan rompo oranye sebagai tahanan KPK.

Berikut narasinya:

Baca Juga: CEK FAKTA: Perahu yang Ditumpangi Anies Baswedan Terguling di Sungai, Benarkah?

“Dua terdakwa korupsi bansos divonis bebas”

Lalu benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- BeritaHits.id, terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim hanyalah Andri Wibawa. 

Sementara Aa Umbara divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Kabar Duka Titiek Puspa Meninggal Dunia, Benarkah?

Cek Fakta: Dua terdakwa bansos divonis bebas (Turnbackhoax)

Aa Umbara sendiri adalah Bupati Bandung Barat yang ditahan oleh KPK bersama putranya, Andri Wibawa. 

Load More