BeritaHits.id - Seorang pria mengaku istrinya telah meninggal demi menikah lagi. Hal ini dilakukan oleh pria bernama Suraji 54 tahun.
Mengalihbahasakan dari Ohbulan, Suraji membayar ketua Kantor Urusan Agama (KUA), Abdul Munir untuk menerbitkan surat kematian istrinya, yakni Diah Suhartini.
Abdul Munir sendiri telah mengeluarkan surat kematian palsu di bulan Agustus 2019 dengan bayaran Rp 1,5 juta.
Penerbitan surat kematian palsu itu dimaksudkan agar Suraji bisa nikah lagi.
Dalam kasus ini, Munir bukan hanya menerbitkan surat kematian. Ia juga menjadi penanggungjawab pernikahan Suraji dengan perempuan lain.
Pernikahan dilangsungkan saat Suraji masih sah menjadi suami dari Diah Suhartini.
Atas tindakan tersbeut, baik Suraji dan Munir sama-sama dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maksimal delapan tahun.
Saat menikah dengan orang yang pernah menikah sebelumnya, baik cerai maupun ditinggal pasangan. Mempelai memang perlu membawa surat keterangan cerai maupun surat kematian atau akta kematian.
Sementara jika mau berpoligami, suami perlu mengantongi surat pernyataan tidak keberatan dari istri pertama dan calon istri.
Baca Juga: Beredar Video Penjual Cantik di Pasar Mirip Shafa Harris, Publik Salfok Soroti Hal Ini
Peraturan Poligami
Dalam UU Perkawinan di Indonesia, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan ketentuan:
Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:
1. Ada persetujuan dari istri/istri-istri,
2. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak;
3. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!