Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Fita Nofiana
Rabu, 08 Desember 2021 | 20:13 WIB
Ustaz Zacky Mirza dan Doddy Soedrajat

Secara spesifik, ustaz Zacky Mirza juga langsung berkomentar soal kasus Vanessa Angel.

"Dalam kasus Vanessa Angel ini kan yang pertama sudah dimakamkan secara berdampingan, artinya ketika orangtuanya hanya berdasarkan pada alasan wasiat maka wasiat itu boleh dijalankan atau tidak," ujar Zacky Mirza.

"Karena kalau sudah berurusan dengan membokar makam ini kan juga berurusan dengan kehormatan jenazah tersebut jadi harus dijaga harus dimuliakan, kalau memang tidak ada alasan darurat sebaiknya dibiarkan apa adanya," imbuhnya.

Perjalanan dakwah Ustaz Zacky Mirza. [Instagram/zackymirza_]

Hukum Pemindahan Jenazah Menurut MUI

Baca Juga: Viral Polisi Pukuli Pria Pakai Kayu di Sumut, Begini Duduk Perkaranya

Berdasarkan penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibongkarnya makam sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun ada keadaan khusus yang akhirnya pemindahan itu bisa dilakukan.

"Pada dasarnya tidak boleh, tapi (diizinkan jika) ada urgensinya. Apa? Semisal itu akan dijadikan masjid atau jalan, ini demi kemaslahatan umat," kata Anwar Abbas, Sekjen MUI kepada Suara.com, Kamis (2/12/2021).

Sementara pada kasus Vanessa Angel, Anwar Abbas mengacu pada fatwa MUI yang ditetapkan Ketua Umum, M. Syukri Ghozali pada Oktober 1981.

Isinya, "Imam Maliki membolehkan pemindahan jenazah yang telah dimakamkan dengan alasan kemaslahatan. Di antaranya untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga".

Doddy Sudrajat, Ayah Vanessa Angel [YouTube]

"Sudah terjawab sebenarnya, merujuk pada fatwa itu saja," kata Anwar Abbas menambahkan.

Baca Juga: Viral Foto Jadul Cewek Pilih Hiasan Natal di Mal, Publik Malah Salfok ke Hal Ini

Hanya saja ia berpesan kalaupun dipindahkan, tulang belulang mayat tersebut harus diurus secara baik. Hal itu sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah.

Load More