Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Fita Nofiana
Rabu, 08 Desember 2021 | 20:13 WIB
Ustaz Zacky Mirza dan Doddy Soedrajat

"Pada dasarnya tidak boleh, tapi (diizinkan jika) ada urgensinya. Apa? Semisal itu akan dijadikan masjid atau jalan, ini demi kemaslahatan umat," kata Anwar Abbas, Sekjen MUI kepada Suara.com, Kamis (2/12/2021).

Sementara pada kasus Vanessa Angel, Anwar Abbas mengacu pada fatwa MUI yang ditetapkan Ketua Umum, M. Syukri Ghozali pada Oktober 1981.

Isinya, "Imam Maliki membolehkan pemindahan jenazah yang telah dimakamkan dengan alasan kemaslahatan. Di antaranya untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga".

Doddy Sudrajat, Ayah Vanessa Angel [YouTube]

"Sudah terjawab sebenarnya, merujuk pada fatwa itu saja," kata Anwar Abbas menambahkan.

Baca Juga: Viral Polisi Pukuli Pria Pakai Kayu di Sumut, Begini Duduk Perkaranya

Hanya saja ia berpesan kalaupun dipindahkan, tulang belulang mayat tersebut harus diurus secara baik. Hal itu sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah.

Sebagaimana diketahui, jasad Vanessa Angel dikebumikan satu liang dengan suaminya, Bibi Ardiansyah. Mereka dimakamkan di TPU Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 5 November 2021.

Load More