BeritaHits.id - Penjaga lintasan kereta api tidak bisa ikut menolong kendaraan yang mogok di rel, apa alasannya? Mari simak penjelasan berikut ini.
Mengenal Tugas Penjaga Lintasan Kereta Api
Penjaga lintasan kereta api memiliki tugas dan kewajiban ketika terjadi rintang jalan di pintu dan lintasan.
Tugas Penjaga Lintasan KA tersebut terungkap dalam unggahan foto yang dibagikan oleh pengguna twitter @semangkasegar.
"Ini dia kenapa petugas jaga tidak bisa main tolong kendaraan yang mogok di rel kereta," tulisnya.
Dalam foto tersebut tampak sejumlah poin larangan dan kewajiban petugas jaga.
Jika terjadi rintang jalan (kendaraan mogok) di JPL.
Petugas Jaga Dilarang:
1. Ikut membantu mendorong kendaraan yang mogok tersebut.
Baca Juga: Jadwal Operasional KA Sindang Marga Bertambah Jadi Empat Kali Seminggu
2. Membantu atas perintah dan permintaan siapapun guna keperluan kendaraan yang mogok.
Petugas Jaga Harus:
1. Segera lari ke arah datangnya kereta api sejauh mungkin (usahakan 500 m) dengan mengibarkan semboyan 3 (menghentikan kereta api).
2. Segera catat data-data kendaraan yang mogok setelah kereta api berhenti.
Larangan dan tugas penjaga lintasan kereta api ini juga telah dikonfirmasi kebenarannya.
"Terkait hal tersebut benar adanya, karena jika terjadi rintang jalan (kendaraan mogok) di perlintasan kereta api, petugas yang berjaga mempunyai tugas pokok untuk mengamankan operasional perjalanan kereta api saja," tulis Twitter resmi Kereta Api Indonesia @KAI121.
Berita Terkait
-
Pusat-Daerah Diminta Berantas Perlintasan Kereta Api Ilegal
-
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Siap Layani 20 Ribu Penumpang KRL per Hari
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
McLaren Endurance Racing Kini Diperkuat Teknologi Pelumas Kelas Dunia
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!