BeritaHits.id - Kakak mana yang tak sakit hati saat adiknya mendapat perlakuan buruk dari iparnya sendiri (suami adik).
Diunggah oleh akun @areajulid, seorang kakak bercerita tentang adiknya yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kakak yang bercerita tersebut menyatakan bahwa ia mendapatkan telfon dari sang adik. Namun tak biasa, adiknya berteriak minta tolong karena sedang dipukuli suaminya.
"Masih di bandara sudah dapat telfon, langsung hilang nyawa saya. Ketakutan waktu dengar di telfon saat dia sedang dipukul berteriak minta tolong, ancur sekali hati saya," tulis akun tersebut.
"Ini adik saya satu-satunya, tidak pernah saya main tangan ke dia sebagai kakaknya, malah laki-laki model enggak jelas begitu berani, tolong bantu up sampai laki-laki itu masuk penjara," imbuhnya.
Tak sampai di situ, korban yang tengah hamil tersebut bahkan mengalami KDRT dengan dipukuli hingga mengalami keguguran.
"Sedang hamil, suaminya siksa/kdrt sampai keguguran Ya Allah laki-laki biadab," tulis kakak korban.
Menurut kakak dari korban, adiknya tersbeut telah divisum dan sudah melapor ke polisi.
Hukum KDRT
Baca Juga: SD Negeri 001 Bontang Utara Bantah Kabar Hoaks Soal Percobaan Penculikan Anak
Hukuman terhadap KDRT diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 44 KUHP ini memiliki 4 ayat di mana masing-masing ayatnya saling terkait. Pada ayat 1, pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga mendapatkan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Sementara pada ayat 2, apabila korban kekerasan fisik mengalami luka berat atau jatuh sakit, maka pelaku hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.
Pada ayat 3 menjelaskan bahwa apabila korban meninggal dunia, pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45.000.000.
Sedangkan di ayat 4, apabila korban tidak mengalami penyakit atau halangan maka pelaku di denda paling banyak Rp 5.000.000 dan penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!