BeritaHits.id - Kakak mana yang tak sakit hati saat adiknya mendapat perlakuan buruk dari iparnya sendiri (suami adik).
Diunggah oleh akun @areajulid, seorang kakak bercerita tentang adiknya yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kakak yang bercerita tersebut menyatakan bahwa ia mendapatkan telfon dari sang adik. Namun tak biasa, adiknya berteriak minta tolong karena sedang dipukuli suaminya.
"Masih di bandara sudah dapat telfon, langsung hilang nyawa saya. Ketakutan waktu dengar di telfon saat dia sedang dipukul berteriak minta tolong, ancur sekali hati saya," tulis akun tersebut.
Baca Juga: SD Negeri 001 Bontang Utara Bantah Kabar Hoaks Soal Percobaan Penculikan Anak
"Ini adik saya satu-satunya, tidak pernah saya main tangan ke dia sebagai kakaknya, malah laki-laki model enggak jelas begitu berani, tolong bantu up sampai laki-laki itu masuk penjara," imbuhnya.
Tak sampai di situ, korban yang tengah hamil tersebut bahkan mengalami KDRT dengan dipukuli hingga mengalami keguguran.
"Sedang hamil, suaminya siksa/kdrt sampai keguguran Ya Allah laki-laki biadab," tulis kakak korban.
Menurut kakak dari korban, adiknya tersbeut telah divisum dan sudah melapor ke polisi.
Hukum KDRT
Baca Juga: Viral Kabar Percobaan Penculikan Anak di Bontang, Polres Akui Itu Hoaks
Hukuman terhadap KDRT diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 44 KUHP ini memiliki 4 ayat di mana masing-masing ayatnya saling terkait. Pada ayat 1, pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga mendapatkan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Sementara pada ayat 2, apabila korban kekerasan fisik mengalami luka berat atau jatuh sakit, maka pelaku hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.
Pada ayat 3 menjelaskan bahwa apabila korban meninggal dunia, pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45.000.000.
Sedangkan di ayat 4, apabila korban tidak mengalami penyakit atau halangan maka pelaku di denda paling banyak Rp 5.000.000 dan penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Viral Rizal Armada Tegur Pasangan Kekasih Bermesraan di Konsernya: Kalau Belum Nikah Jangan Dekat-Dekat!
-
Viral Pelayanan Ramah CS BRI untuk Nasabah Disabilitas, Tuai Pujian Publik
-
Nissa Sabyan dan Ayus Menikah dengan Mahar 200 Ribu, Video Lawas 'Gelay' Viral Lagi
-
Berhubungan Erat di Masa Lalu, Ini Bukti Kedekatan Anies dan Pramono Anung
-
Rumah Rp 25 Juta Ini Menarik Perhatian Joko Anwar, Siap Berantem Sama Netizen
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak