Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Ruth Meliana Dwi Indriani
Senin, 13 Desember 2021 | 13:21 WIB
Ilustrasi video vulgar (Unsplash/Charles Deluvio)

BW, perekam video vulgar di Sragen akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Berdasarkan aturan pasal itu, pelaku terancam sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun atau denda sampai Rp 1 miliar.

Video yang mungkin Anda lewatkan:

Baca Juga: Perbedaan Gaya Ziarah Faisal dan Doddy Sudrajat Disorot Warganet: Doain Beton

Load More