Ilustrasi video vulgar (Unsplash/Charles Deluvio)
BW, perekam video vulgar di Sragen akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Berdasarkan aturan pasal itu, pelaku terancam sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun atau denda sampai Rp 1 miliar.
Video yang mungkin Anda lewatkan:
Berita Terkait
-
Perbedaan Gaya Ziarah Faisal dan Doddy Sudrajat Disorot Warganet: Doain Beton
-
Ustaz Yusuf Mansur Dituding Jual Agama hingga Jilat Jokowi: Saya Harus Banyak Tobat
-
7 Fakta Ariel Tatum yang Dikabarkan Pindah Agama
-
Viral Pria Borong Semua Makanan di Restoran Cepat Saji, Total Harganya Bikin Syok
-
Diduga Berantem Sama Pacarnya, Pria Ini Nekat Lakukan Aksi Rebahan di Jalan
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!