Salah seorang warganet dengan akun @anak_legal menjelaskan, kejadian semacam itu telah diatur dalam Undang-Undang.
"Percaya apa enggak, kelakuan kayak gini itu sudah diatur di Undang-Undang yang jadi 'musuh bersama' masyarakat. Ya benar, sudah diatur di UU ITE Pasal 32. Sanksinya cukup berat, penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 milyar. Bahas jangan nih soal siapa si UU ITE ini?" tulis dia.
Selain itu, pemilik akun @anak_legal juga memberikan tips bagi Human Resources agar tidak terjadi kejadian serupa.
"Tips untuk HR/ Legal /IR, sertakan klausul kepemilikan Hak Cipta di Perjanjian Kerja/ PP/ PKB. Jadi jelas di awal, semua hak cipta yang muncul selama menjadi pekerja adalah milik perusahaan. Terdengar kejam, ya? Tapi begitu memang 'adilnya.'"
Baca Juga: Viral Angkot Sultan Lantai Keramik, Bayar Rp 4 Ribu Dapat Fasilitas Kursi Sofa hingga CCTV
"Kita bisa menciptakan suatu hak cipta ya karena sumber daya dari perusahaan. Upah, fasilitas, koneksi, pengetahuan, dan lain-lain. Jadi adilnya memang dimiliki oleh perusahaan, namun toh kita tetap bisa klaim bahwa kita yang membuat hal tersebut, dan cantumkan ke portofolio kita."
"Tambahan, selain klausul hak cipta, tambah lagi klausul terkait perlindungan data perusahaan langsung secara spesifik, jaga-jaga ada data yang bukan termasuk hak cipta," pungkasnya.
Komentar warganet
Namun, ada pula warganet yang mengaku pernah melakukan hal serupa dengan 2 mantan karyawan itu.
"Mohon maaf, saya kalau keluar, semua formula aplikasi akan saya hapus juga, biar tidak dimanfaatkan pihak lain. Enak saja saya yang meneliti, saya yang membuat formula, mereka tinggal memanfaatkan," komentar @to***.
Baca Juga: Viral! Penampilan Gadis Disebut Mirip Power Ranger Syariah, Begini Penampakannya
Komentar lain datang dari akun @sa***. Menurut pendapat dia, resign dari perusahaan sebaiknya dilakukan secara baik-baik lantaran nanti akan mendatangkan manfaat bagi diri sendiri.
Berita Terkait
-
Rela Iuran Selama 3 Tahun, Warga Grobogan Lakukan Perbaikan Jalan Mandiri
-
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Jualan Bakso dengan Gerobak? Sorry, di Kalimantan Sudah Pakai Avanza!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak