BeritaHits.id - Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cata dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan kepada masyarakat berusia 56 Tahun menuai kontroversi.
Buntut hal tersebut, terdapat petisi penolakan aturan itu yang telah diteken ratusan ribu orang.
Beritahits.id pada Sabtu (11/02/2022) pada pukul 12.10 WIB memantau website change.org, petisi itu telah ditandatangani oleh 116 ribu orang yang menolak peraturan itu.
Judul petisi yang dibuat oleh Suharti Ete ini yakni "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun".
Baca Juga: Buntut Tak Jadi Dinaturalisasi, Akun Ragnar Oratmangoen dan Mees Hilgers Kena Makian dari Warganet
Petisi ditujukkan kepada Ida Fauziyah selaki Menteri Ketenagakerjaan, Kementrian Ketanagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan, serta Presiden Jokowi.
Dirangkum Beritahits.id, linimasa jejaring media sosial Twitter juga ramai sejak Kamis malam 10 februari 2022 dengan polemik JHT tersebut.
Warganet memviralkan hal itu dengan heboh, bahkan banyak dari mereka yang mencak-mencak di linimasa.
Berikut cuitan beragam tanggapan warganet terkait Permenaker tersebut.
"Gila sih ini, hak pekerja dirampas. Padahal sudah bayar pajak, sekarang uang JHT juga? Program JKP memang sesuai dengan keahlian pekerja?" tulis @aloe***.
Baca Juga: Viral, Amplop Kondangan Dibuka dan Dicatat Langsung di Acara Pernikahan, Warganet: Tidak Beradab!
"Lah terus uangnya mau dipakai apa sih sama negara emangnya? Hak orang kok diundur-undur bahkan sampai 56 tahun gila. Kalau ada yang butuh banget terus resign/dipecat gimana? Uang yang dikumpulin di JHT itu buat diri sendiri malah jadi enggak berguna dong? Lah buat apa ada JHT dah kalau gini," ungkap @ime***.
"Bayangin pas udah umur 56 tahun mau urus JHT malah dipersulit alasannya ini itu dan berujung enggak bisa diambil," tukas @hya***.
"Jangan sampai dah nasibnya sama kayak Asabri dan Jiwaseraya, hilang dimaling semua," timpal @Iko***.
"Asli gue enggak ikhlas dunia akhirat!" imbuh @tub****.
"Gimana orang bisa tenang kalau JHT baru bisa diambil 56 tahun di saat ada perusahaan ga ngasih hak normatif dari PHK sesuai peraturan yg kalian bikin @KemnakerRI. Meh mangan opo terus? Hambok gonta ganti tapi pengawasan mobat mabit ra bakalan mlaku bro @KemnakerRI," tambah @hrd***.
Tak lupa, mereka juga membagikan petisi tersebut di jejaring media sosial Twitter.
Berita Terkait
-
Kamera HP Android Bikin Ariel Noah Dikira Parto, Samsung Tawarkan Galaxy S24 Ultra
-
Viral Potret Ariel Noah Dicap Mirip Parto, Merek HP-nya Jadi Sorotan
-
Guru Honorer Pecah Tangis usai Lulus PNS, Dulu Belasan Tahun Digaji Cuma Ratusan Ribu
-
Zulhas Kunjungi Jokowi, Dokter Tifa Lontarkan Sindiran Telak: Takut?
-
Viral! Cara Mudah Bikin Video Transformasi Venom di TikTok Pakai AI
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak