Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Sekar Anindyah Lamase
Rabu, 16 Maret 2022 | 18:56 WIB
CEK FAKTA: Bentuk Logo Halal Baru dari Kemenag Terinspirasi dari Penutup Kepala Uskup, Benarkah? (Turnbackhoax.id)

BeritaHits.id - Beredar informasi yang menyebutkan bentuk logo halal baru dari Kementrian Agama terinspirasi dari penutup kepala Uskup Gereja.

Hal tersebut diunggah oleh akun Cebong Dungu di jejaring media sosial Facebook.

Dalam unggahannya tersebut, akun itu menyematkan sebuah foto kolase yang memperlihatkan seorang Uskup Gereja disandingkan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Foto tersebut memiliki narasi dengan klaim maksut Menag Yaqut mengganti label logo halal mendapatkan inspirasi dari penutup kepala seorang Uskup Gereja.

Baca Juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji Turun Jadi Rp 42 Juta, Ini Pertimbangannya

Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.

"Baru paham ini maksutnya yakul mengganti label halal"

Lalu benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Dilansir dari Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim narasi wanita logo halal baru dari Kemenag terinsipirasi dari penutup kepala Uskup tersebut tidaklah benar.

Baca Juga: Logo Halal Baru Dianggap Terlalu Rumit, Politisi PKS Singgung Soal Tingkat Pendidikan Orang Indonesia

CEK FAKTA: Bentuk Logo Halal Baru dari Kemenag Terinspirasi dari Penutup Kepala Uskup, Benarkah? (Turnbackhoax.id)

Faktanya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham mengungkapkan logo halal baru justru malah mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Menurut Aqil, bentuk dan corak yang digunakan pada logo halal baru berdasarkan artefak-artefak budaya.

Hal itu memiliki ciri khas yang unik dan bahkan disebut merepresentasikan budaya Islam di Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ungkap Aqil Irham.

Bentuk gunungan berupa rangkaian huruf arab yang membentuk kaligrafi kata Halal.

Bentuk tersebut menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia haru semakin dekat dengan Tuhan atau Sang Pencipta.

Aturan label halal yang baru ini terdapat dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Sehingga, kedepannya logo halal terbaru wajib digunakan secara nasional sebagai tanda kehalalan suatu produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim logo halal terbaru dari Kemenag dapat inspirasi dari penutup kepala Uskup Gereja adalah tidak benar.

Informasi tersebut menyesatkan.

Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori satire atau parodi.

Load More