Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin | Sekar Anindyah Lamase
Rabu, 23 Maret 2022 | 12:25 WIB
Rara pawang hujan (kiri) dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (kanan).

"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," lanjutnya.

Tak lupa, Yustinus juga mengingatkan untuk penyampaian SPT berakhir pada 31 Maret 2022.

Gaji Rara Pawang Hujan

Melansir Suara.com, Rara mengaku mendapatkan gaji kurang lebih Rp 5 juta setiap harinya saat bertugas di Mandalika.

Baca Juga: Aleix Espargaro Syok Jadi Saksi Kecelakaan Horor Marc Marquez

Rara dikontrak selama 21 hari terhitung mulai 1-20 Maret 2022.

Lantas apabila ditotal, maka bayaran Rara menjadi pawang hujan selama MotoGP Mandalika sekitar Rp105 juta.

Meskipun demikian, Rara mengaku pekerjaannya tidaklah mudah. Dia harus merelakan waktu tidurnya demi berlangsungnya ritual yang dijalani agar sukses.

Load More