Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Sabtu, 09 April 2022 | 10:58 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/@luhut.pandjaitan)

Melansir Suara.com, Pada Pasal 1 Perpres 53/2022 dijelaskan kalau Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Pengelolaan SDA adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.

Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas dari Dewan SDA Nasional sendiri ialah mengoordinasikan Pengelolaan SDA pada tingkat nasional.

Adapun tugas-tugas yang bakal dijalankan ialah koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDA tingkat nasional, koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai, koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional. 

Baca selengkapnya

Baca Juga: Sebut Big Data 110 Juta Warga Ingin Pemilu 2024 Ditunda Bohong, KAMI Minta Jokowi Pecat Luhut

Load More