BeritaHits.id - Pemerintah meminta masyarakat yang merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 untuk tetap memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
Salah satunya adalah masyarakat dihimbau tak boleh makan dan minum saat gelaran silaturahmi lebaran berlangsung.
Melansir Suara.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa dan Bali.
"Bahwa Presiden juga memberikan catatan terkait dengan kegiatan menjelang halal bihalal nanti. Terutama untuk kegiatan halal bihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan dihimbau untuk tidak ada makan dan minum," ujar Airlangga dalam jumpa pers, Senin (18/04/2022).
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Yuk Ikut Program Vaksinasi Gratis dari PBNU
"Dan makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," lanjutnya.
Akun @lambe_turah di jejaring media sosial Instagram pada Selasa(19/04/2022), turut memberitakan hal tersebut dan dibanjiri komentar dari publi.
Dirangkum Beritahits.id pada Selasa (19/04/2022), begini beragam tanggapan publik akan himbauan tak boleh makan dan minum saat halal bihalal lebaran tahun 2022.
"Awas ya, biasanya buat aturan suka dilanggar sendiri," tulis @ast***.
"Pemerintah dihimbau untuk tidak banyak memberi himbauan," ungkap @ari***.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Distributor Minyak Goreng Sleman Dapat Drop Sekitar 70 Ton
"Puasa lagi gaes," komentar @rex***.
"Puasa diperpanjang dong," ujar @puk***.
"Enggak sekalian enggak boleh nafas bersamaan," imbuh @alb***.
"Lah ngatur, situ siapa," timpal @bur***.
"Buset, yang mudik kelaperan sampai balik mudik dong," kata @ani***.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran
-
Pemprov Sumut Bakal Buat Kebijakan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Lebaran
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Yuk Ikut Program Vaksinasi Gratis dari PBNU
-
Jelang Lebaran, Distributor Minyak Goreng Sleman Dapat Drop Sekitar 70 Ton
-
Bukan Tilang, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak