BeritaHits.id - Pemerintah meminta masyarakat yang merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 untuk tetap memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
Salah satunya adalah masyarakat dihimbau tak boleh makan dan minum saat gelaran silaturahmi lebaran berlangsung.
Melansir Suara.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa dan Bali.
"Bahwa Presiden juga memberikan catatan terkait dengan kegiatan menjelang halal bihalal nanti. Terutama untuk kegiatan halal bihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan dihimbau untuk tidak ada makan dan minum," ujar Airlangga dalam jumpa pers, Senin (18/04/2022).
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Yuk Ikut Program Vaksinasi Gratis dari PBNU
"Dan makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," lanjutnya.
Akun @lambe_turah di jejaring media sosial Instagram pada Selasa(19/04/2022), turut memberitakan hal tersebut dan dibanjiri komentar dari publi.
Dirangkum Beritahits.id pada Selasa (19/04/2022), begini beragam tanggapan publik akan himbauan tak boleh makan dan minum saat halal bihalal lebaran tahun 2022.
"Awas ya, biasanya buat aturan suka dilanggar sendiri," tulis @ast***.
"Pemerintah dihimbau untuk tidak banyak memberi himbauan," ungkap @ari***.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Distributor Minyak Goreng Sleman Dapat Drop Sekitar 70 Ton
"Puasa lagi gaes," komentar @rex***.
"Puasa diperpanjang dong," ujar @puk***.
"Enggak sekalian enggak boleh nafas bersamaan," imbuh @alb***.
"Lah ngatur, situ siapa," timpal @bur***.
"Buset, yang mudik kelaperan sampai balik mudik dong," kata @ani***.
"Masa hari lebaran masih puasa," tukas @pra***.
Tak hanya hal tak boleh makan dan minum, Airlangga juga menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga jarak saat berada di keramaian.
"Kemudian juga terkait dengan kegiatan yang di tempat hiburan atau pun di tempat keramaian, ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan juga sesuai dengan kapasitas," terang Airlangga.
Airlangga mengatakan, aturan teknis mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan esok hari.
"Ini tentu menjadi peringatan kepada kita semua bahwa pandmei Covid belum berakhir," tutup Airlangga.
Berita Terkait
-
Fadilah Puasa Ayyamul Bidh, Amalkan Besok Hingga Tiga Hari ke Depan
-
Tanggal 15, 16, 17 November 2024 Besok Puasa Apa? Baca Niat Berpuasa Malam Ini!
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh November 2024, Bacalah Malam Ini untuk Berpuasa Besok!
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
-
Keutamaan Puasa Daud dan Cara Melaksanakannya
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak