BeritaHits.id - Video seorang pria yang tengah mengurus akta kelahiran dan harus membayar ratusan ribu tengah menjadi perbincangan.
Momen itu diunggah oleh akun @makassar_iinfo di jejaring media sosial Instagram pada Kamis (21/04/2022).
Rekaman video tidak menyorot ke arah petugas maupun si perekam, namun hanya menampilkan kaki si perekam.
Namun suara perekam video dan petugas terdengar berdebat terkait pembayaran akta kelahiran.
Menurut keterangan, pria yang merekam video tersebut hendak membuat akta kelahiran.
Namun, hal itu menjadi masalah buatnya ketika dikabarkan harus membayar sebesar Rp 150 ribu yang seharusnya gratis.
"Saya bilang tadinya, dari mana sejarahnya saya membuat akta lahir itu harus bayar Rp 150 ribu," tanya pria itu dengan sopan dikutip Beritahits.id, Kamis (21/04/2022).
"Saya pengen tahu jawabannya," lanjutnya.
Si petugas pun langsung menyahut dan menjawab pertanyaan itu.
Baca Juga: Viral Cara Unik Wanita Balas Dendam ke Mantan Pacar, Akta Kelahiran Disobek-sobek
"Dari dulu! Ya iya dari dulu," ungkap petugas tersebut.
Pria itu pun bingung mendengar jawaban si petugas dan menjelaskan alur pembuatan akta kelahiran sepengetahuannya.
"Ya kan mungkin harus ada tanda tangan," balas si petugas.
Hal itu langsung disahut pria tersebut, "Tanda tangan apa? Makanya teh, sekarang sudah susah jangan makin dibuat susah gitu loh. Kalau belum siap kerja di desa, jangan kerja di desa karena desa itu kecil," ujarnya.
Pria itu pun terdengar hanya bisa menghela nafas dengan panjang dan berat.
"Sesuai UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis," tulis keterangan di caption.
Berita Terkait
-
Viral Cara Unik Wanita Balas Dendam ke Mantan Pacar, Akta Kelahiran Disobek-sobek
-
Warga Palembang Kehilangan Akta Kelahiran, Viral Dukcapil Minta Salinan Akta yang Hilang
-
Bela Tiara Marleen, Pengacara Firdaus Oiwobo Bakal Gugat Akta Kelahiran Gala Sky
-
Cara Membuat Akta kelahiran Online Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
-
Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Kini Sangat Mudah Tak Perlu Datang ke Kantor Dukcapil
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terus Melorot, Hari Ini Rp 1.934.000 per Gram
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!