BeritaHits.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK. Kebijakan tersebut menuai reaksi dari netizen di sosial media.
Sederet aturan baru KTP seperti nama tidak boleh satu kata; maksimal 60 huruf; dan gelar pendidikan dilarang dicantumkan; Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir.
Aturan baru KTP yang telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto, dinilai sangat ribet dan aneh oleh netizen.
Pasalnya netizen menganggap mengganti nama sesuai ketentuan tidaklah mudah. Seperti diketahui tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala saat pengurusan dokumen di Dukcapil.
Baca Juga: Lebih Tau Tentang ThoFu Atau Niat Shalat? Jawabannya Bikin Warganet Malu
"Ribet amat pak, E-KTP saja produk gagal bukanya diperbaiki malah nyari proyek lagi," kata warganet pada akun Twitter @AREAJULID yang mengunggah postingan mengenai aturan baru KTP.
"Sebenarnya ini akal-akalan siapa si. Kontribusi KTP selama ini diam di dompet," ujar neter.
"Hah kocak, yang namanya dikasih orang tua cuman 1 kata disuruh ganti KK? enggak jelas banget deh," cuit warga lokal.
"Aduh KTP gue belum ganti ganti dari kuliah. Status masih saja mahasiswa, eh sudah ada aturan baru saja mana KTP gue pas zaman yang dikorupsi fotonya burik," kata netizen.
"Kalau namanya satu kata tapi belakangnya ditambahin kuadrat boleh enggak ya kayak wahyu², Annisa²," ujar publik.
Penjelasan Kemendagri masyarakat yang saat ini memiliki nama hanya terdiri dari satu kata saja?
Dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022 itu tertulis:
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".
Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Berita Terkait
-
Abdur Arsyad Senggol Menteri HAM Natalius Pigai Buntut Kasus Penembakan Siswa di Semarang
-
Ini Cewek yang Bilang Satpam Jelek dan Hina Pemotor, Endingnya Diarak Mahasiswa
-
Ancam Driver Ojol Gegara Tak Mau Antar Makanan ke Lantai 3, Curhatan Cewek Ini Viral
-
Viral El Rumi Menolak Serangan Fajar, Gerak-gerik Syifa Hadju Jadi Omongan
-
Video Lawas Jokowi Girang Kenalkan Gibran Viral Lagi, Publik Soroti Sikap Tengilnya: Saat Masih Aktif di Kaskus
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak