BeritaHits.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK. Kebijakan tersebut menuai reaksi dari netizen di sosial media.
Sederet aturan baru KTP seperti nama tidak boleh satu kata; maksimal 60 huruf; dan gelar pendidikan dilarang dicantumkan; Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir.
Aturan baru KTP yang telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto, dinilai sangat ribet dan aneh oleh netizen.
Pasalnya netizen menganggap mengganti nama sesuai ketentuan tidaklah mudah. Seperti diketahui tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala saat pengurusan dokumen di Dukcapil.
"Ribet amat pak, E-KTP saja produk gagal bukanya diperbaiki malah nyari proyek lagi," kata warganet pada akun Twitter @AREAJULID yang mengunggah postingan mengenai aturan baru KTP.
"Sebenarnya ini akal-akalan siapa si. Kontribusi KTP selama ini diam di dompet," ujar neter.
"Hah kocak, yang namanya dikasih orang tua cuman 1 kata disuruh ganti KK? enggak jelas banget deh," cuit warga lokal.
"Aduh KTP gue belum ganti ganti dari kuliah. Status masih saja mahasiswa, eh sudah ada aturan baru saja mana KTP gue pas zaman yang dikorupsi fotonya burik," kata netizen.
"Kalau namanya satu kata tapi belakangnya ditambahin kuadrat boleh enggak ya kayak wahyu², Annisa²," ujar publik.
Baca Juga: Lebih Tau Tentang ThoFu Atau Niat Shalat? Jawabannya Bikin Warganet Malu
Penjelasan Kemendagri masyarakat yang saat ini memiliki nama hanya terdiri dari satu kata saja?
Dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022 itu tertulis:
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".
Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Berita Terkait
-
Bikin Terharu, Bocah Ini Beli Balon Lalu Ceritakan Sulitnya Mencari Uang
-
Kisahkan Anak Diasuh Lulusan Dokter Gigi, Tanggapan Warganet Bikin Ngakak
-
Cara Unik Ojol Bikin Customer Malu Usai Tak Mau Bayar Tarif dan Kasih Bintang 2, Umumkan Lewat Toa Masjid
-
Ojol Curhat Customer Ngelunjak, Tega Kasih Bintang 2 Meski Sudah Diantar Gratis, Momen Balas Dendam Tuai Pujian
-
Lebih Tau Tentang ThoFu Atau Niat Shalat? Jawabannya Bikin Warganet Malu
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!