BeritaHits.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK. Kebijakan tersebut menuai reaksi dari netizen di sosial media.
Sederet aturan baru KTP seperti nama tidak boleh satu kata; maksimal 60 huruf; dan gelar pendidikan dilarang dicantumkan; Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir.
Aturan baru KTP yang telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto, dinilai sangat ribet dan aneh oleh netizen.
Pasalnya netizen menganggap mengganti nama sesuai ketentuan tidaklah mudah. Seperti diketahui tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala saat pengurusan dokumen di Dukcapil.
"Ribet amat pak, E-KTP saja produk gagal bukanya diperbaiki malah nyari proyek lagi," kata warganet pada akun Twitter @AREAJULID yang mengunggah postingan mengenai aturan baru KTP.
"Sebenarnya ini akal-akalan siapa si. Kontribusi KTP selama ini diam di dompet," ujar neter.
"Hah kocak, yang namanya dikasih orang tua cuman 1 kata disuruh ganti KK? enggak jelas banget deh," cuit warga lokal.
"Aduh KTP gue belum ganti ganti dari kuliah. Status masih saja mahasiswa, eh sudah ada aturan baru saja mana KTP gue pas zaman yang dikorupsi fotonya burik," kata netizen.
"Kalau namanya satu kata tapi belakangnya ditambahin kuadrat boleh enggak ya kayak wahyu², Annisa²," ujar publik.
Baca Juga: Lebih Tau Tentang ThoFu Atau Niat Shalat? Jawabannya Bikin Warganet Malu
Penjelasan Kemendagri masyarakat yang saat ini memiliki nama hanya terdiri dari satu kata saja?
Dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022 itu tertulis:
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".
Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Berita Terkait
-
Bikin Terharu, Bocah Ini Beli Balon Lalu Ceritakan Sulitnya Mencari Uang
-
Kisahkan Anak Diasuh Lulusan Dokter Gigi, Tanggapan Warganet Bikin Ngakak
-
Cara Unik Ojol Bikin Customer Malu Usai Tak Mau Bayar Tarif dan Kasih Bintang 2, Umumkan Lewat Toa Masjid
-
Ojol Curhat Customer Ngelunjak, Tega Kasih Bintang 2 Meski Sudah Diantar Gratis, Momen Balas Dendam Tuai Pujian
-
Lebih Tau Tentang ThoFu Atau Niat Shalat? Jawabannya Bikin Warganet Malu
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!