BeritaHits.id - Beredar rekaman video yang menunjukan tiga orang perempuan dianggap sudah melanggar Qanun Syariah Islam di Aceh.
Entah disengaja atau bukan, mereka menggunakan pakaian terbuka cenderung seksi di saat berkunjung ke salah satu pantai di Aceh.
Rekaman video tiga perempuan tersebut diunggah oleh akun Instagram @kabarnegri kemudian viral.
"Diantara wanita tersebut mengunggah video bebas melepas hijab dan berpakaian ketat seolah-olah di Aceh tidak ada larangan," tulis keterangan pada video yang beredar seperti dilihat Beritahits.id pada Rabu, (25/05/2022).
Berdasarkan unggahan video, ketiga perempuan yang belum diketahui namanya itu berlenggak-lenggok di bibir pantai menunjukan kemolekan tubuhnya.
Selain merekam video, mereka juga berfoto-foto ria di pantai tersebut. Satu diantara mereka memakai hijab sedangkan dua lainnya tidak.
Perbuatan mereka dianggap telah menodai aturan Qanun Syariah Islam yang sudah ditetapkan di Aceh. Suatu aturan yakni pasal 125 ayat 3 UU nomor 2006. Artinya, di Aceh tidak diperbolehkan berpakaian seperti bak 'Kota Texas'.
Unggahan video yang menunjukan tiga orang perempuan dianggap sudah melanggar Qanun Syariah Islam di Aceh tersebut dibanjiri komentar warganet.
"Positif thinking mungkin dia enggak punya baju lain," kata neter.
"Kemarin lihat orang luar mandi pakai celana dalam engga apa-apa di daerah Aceh. Jadi intinya kalau orang luar boleh buka aurat di Aceh, orang lokal enggak boleh ya," ungkap warganet.
"Di Aceh ini kan masyarakatnya heterogen. Sudah banyak orang-orang luar yang sudah ber KTP Aceh," ucap publik.
"Islam sangat memuliakan wanita, tapi ada wanita yang gak mau dimuliakan," cuit netizen.
"Pantesan orang Aceh kalau merantau banyak yang senang banget," kata publik.
Berita Terkait
-
Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data
-
Career Break bagi Perempuan: Jeda Karier atau Tanda Kehilangan Arah?
-
Gaya Hidup Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, Terseret Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar
-
Indonesia Pamer Kesuksesan Perdamaian Aceh dan Maluku di Markas PBB
-
Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!