Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Sekar Anindyah Lamase
Senin, 30 Mei 2022 | 10:21 WIB
Suasana Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Antara/Galih Pradipta]

"Udah tahu konsekuensinya seperti itu? Tapi kenapa masih daftar?" tulis @inrya****.

"Kan dari awal udah tahu resiko penempatan bisa dimana aja," timpal @radi***.

"Apapun alasannya, terlepas soal rezeki, keputusan peserta lulus yang mundur, secara langsung menggeser kesempatan peminat yang lain. Jadi ya, kalau milih berjuang ya harus penuh pertimbangan," ungkap @ian***.

"Sebenernya emang dari awal masuk PNS mah udah harus tahu siap ditempatkan dimana saja dan juga di posisi apa saja. Jadi ya aneh aja alasan begitu," ujar @simo***.

Baca Juga: Apa Sanksi CPNS Mengundurkan? Ini Daftar Denda hingga Diancam Tak Bisa Ikut Seleksi 5 Tahun

Saat artikel ini disusun, unggahan telah mendapatkan 23,2 ribu tanda suka dan 2273 komentar.

Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri

Melansir Suara.com, Satya Pratama selaku Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN menyampaikan bahwa alasan para anggota CPNS 2021 yang mengundurkan diri karena  masalah penempatan dan gaji yang cenderung kecil.

Dengan adanya ini, BKN juga menyampaikan bahwa akan memberikan sanksi. Berikut penjelasan apa sanksi CPNS mengundurkan diri yang bisa diberikan.

Apa sanksi CPNS mengundurkan diri? Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 th. 

Baca Juga: Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? Ini Bocoran Gaji CPNS

1. Tdak diperbolehkan melamar pada rekrutmen ASN untuk satu periode berikutnya. Selain itu beberapa instansi memberlakukan denda CPNS mengundurkan diri dengan mencapai jumlah puluhan juta. 

Load More