BeritaHits.id - Aksi dugaan tindak pidana pencurian terjadi di sebuah toko swalayan. Terduga pelaku merupakan seorang perempuan lansia.
Kabar tersebut diunggah oleh akun Instagram dengan nama @kabarnegri. Lewat rekaman video, terduga pelaku melancarkan kejahatannya saat keadaan toko swalayan dipadati pengunjung.
Mulanya terduga pelaku datang ke toko seorang diri hendak berbelanja. Diapun mengambil keranjang untuk menaruh barang-barang yang hendak dibeli.
Rupanya hal itu hanya modus kejahatan terduga pelaku supaya bisa melabui para karyawan toko.
Sial, belum sempat menikmati barang hasil curiannya, aksi lansia yang tidak disebutkan namanya langsung ketangkap basah oleh salah satu karyawan setempat.
Sebelumnya diamankan, salah satu karyawan sudah mengendus gerak gerik sang emak-emak yang terlihat mencurigakan.
Ketika diinterogasi oleh karyawan toko, emak-emak berhijab hitam itu terus mengelak akan perbuatannya. Dia pun berusaha menjelaskan keberadaannya di lokasi dengan nada tergesah-gesah.
Ketika dicecar pertanyaan lain oleh orang yang merekam video, terduga pelaku seolah-olah tidak memberikan kesempatan untuk ngomong.
"Entar dulu entar dulu mas saya mau jelasin," ujar emak-emak tersebut.
Unggahan ini pun dengan cepat jadi viral dan menarik banyak perhatian warganet. Beragam komentar memenuhi postingan dan malah merasa kasihan kepada terduga pelaku.
"Maaf ini bukan sekali dua kali memang. Hukum tetap hukum tapi harusnya bisa dilihat dari segi umurnya. Lansia saja di tempat pelayanan bisa diprioritaskan. Bukan juga membela maling tapi perlakuannya," kata neter.
"Diskusi damai atau hukum, sudah kelar, engga usah di share gini juga. Mental keluarganya gimana kasian terlepas dari salah atau tidaknya," ujar publik.
"Semoga ibunya tidak mengulangi lagi dan semoga ada Muhsinin yang mau membantu kebutuhan ibunya," ucap warganet.
"Kalau ternyata benar di video dia ketahuan maling, ya tetap saja maling walaupun sudah ibu ibu. Semoga masalahnya bisa keluar dan engga merugikan karyawan indomaretnya gara-gara kejadian ini," cuit netizen.
Sebagai informasi, tindak pidana pencurian bagi pelaku yang sudah terbukti melakukan pencurian, nantinya akan dikenakan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Berita Terkait
-
Maling Bercadar Teror Warga Desa Lembengan Jember
-
Maling 'Solo Karir', Beraksi Sendirian Bobol Toko Emas Sikat 12 Perhiasan di Mojokerto
-
Sorotan Peristiwa Kemarin, Maling Kembalikan Barang Curiannya Sampai Suami Jual Istri di Madiun
-
Maling HP di Probolinggo Ini Kembalikan Barang Curiannya Gegara Aksinya Viral di Medsos
-
Terekam CCTV, Maling Bobol Minimarket di Bintaro Jaksel, Gondol Rokok dan Uang Rp 900 Ribu
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!