BeritaHits.id - Aksi dugaan tindak pidana pencurian terjadi di sebuah toko swalayan. Terduga pelaku merupakan seorang perempuan lansia.
Kabar tersebut diunggah oleh akun Instagram dengan nama @kabarnegri. Lewat rekaman video, terduga pelaku melancarkan kejahatannya saat keadaan toko swalayan dipadati pengunjung.
Mulanya terduga pelaku datang ke toko seorang diri hendak berbelanja. Diapun mengambil keranjang untuk menaruh barang-barang yang hendak dibeli.
Rupanya hal itu hanya modus kejahatan terduga pelaku supaya bisa melabui para karyawan toko.
Sial, belum sempat menikmati barang hasil curiannya, aksi lansia yang tidak disebutkan namanya langsung ketangkap basah oleh salah satu karyawan setempat.
Sebelumnya diamankan, salah satu karyawan sudah mengendus gerak gerik sang emak-emak yang terlihat mencurigakan.
Ketika diinterogasi oleh karyawan toko, emak-emak berhijab hitam itu terus mengelak akan perbuatannya. Dia pun berusaha menjelaskan keberadaannya di lokasi dengan nada tergesah-gesah.
Ketika dicecar pertanyaan lain oleh orang yang merekam video, terduga pelaku seolah-olah tidak memberikan kesempatan untuk ngomong.
"Entar dulu entar dulu mas saya mau jelasin," ujar emak-emak tersebut.
Unggahan ini pun dengan cepat jadi viral dan menarik banyak perhatian warganet. Beragam komentar memenuhi postingan dan malah merasa kasihan kepada terduga pelaku.
"Maaf ini bukan sekali dua kali memang. Hukum tetap hukum tapi harusnya bisa dilihat dari segi umurnya. Lansia saja di tempat pelayanan bisa diprioritaskan. Bukan juga membela maling tapi perlakuannya," kata neter.
"Diskusi damai atau hukum, sudah kelar, engga usah di share gini juga. Mental keluarganya gimana kasian terlepas dari salah atau tidaknya," ujar publik.
"Semoga ibunya tidak mengulangi lagi dan semoga ada Muhsinin yang mau membantu kebutuhan ibunya," ucap warganet.
"Kalau ternyata benar di video dia ketahuan maling, ya tetap saja maling walaupun sudah ibu ibu. Semoga masalahnya bisa keluar dan engga merugikan karyawan indomaretnya gara-gara kejadian ini," cuit netizen.
Sebagai informasi, tindak pidana pencurian bagi pelaku yang sudah terbukti melakukan pencurian, nantinya akan dikenakan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Berita Terkait
-
Maling Bercadar Teror Warga Desa Lembengan Jember
-
Maling 'Solo Karir', Beraksi Sendirian Bobol Toko Emas Sikat 12 Perhiasan di Mojokerto
-
Sorotan Peristiwa Kemarin, Maling Kembalikan Barang Curiannya Sampai Suami Jual Istri di Madiun
-
Maling HP di Probolinggo Ini Kembalikan Barang Curiannya Gegara Aksinya Viral di Medsos
-
Terekam CCTV, Maling Bobol Minimarket di Bintaro Jaksel, Gondol Rokok dan Uang Rp 900 Ribu
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!